Salin Artikel

Bos Properti Gadaikan 13 Sertifikat Tanah Milik Nasabah Bank Purworejo

PURWOREJO, KOMPAS.com - Bos Perum Greenland Resedence dilaporkan ke Polres Purworejo oleh Perumda BPR Bank Purworejo.

Hal itu lantaran bos sekaligus pengembang Perum Greenland Resedence diduga melakukan pnggelapan 13 sertifikat tanah milik nasabah bank Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo menjelaskan, laporan dari BPR Bank Purworejo tersebut saat ini telah selesai dilakukan penyelidikan.

"Kita sudah melakukan penyelidikan, dan dari tim penyelidik kami sudah menyusun laporan hasil penyelidikan (LHP)," kata AKP Catur Agus Yudo dalam keterangan resminya Rabu (22/11/2023).

AKP Catur Agus Yudo menjelaskan, modus dari dugaan penggelapan ini berawal saat sejumlah nasabah Bank Purworejo membeli rumah di Perum Greenland Resedence yang berlokasi di Desa Krendetan, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.

Para nasabah tersebut membeli rumah dengan mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) di Bank Purworejo. Terjadilah kesepakatan antara Bank Purworejo, nasabah, dan Bos Perum Greenland Resedence.

Kemudian BPR Bank Purworejo menunjuk salah satu notaris guna untuk membuat sejumlah dokumen persyaratan jual beli seperti pecah sertifikat, balik nama, dan yang lainnya.

Namun, dengan alasan proses di notaris terlalu lama, Bos Perum Greenland Resedence meminta sertifikat atau berkas-berkas tersebut di kantor notaris yang telah ditunjuk.

"Jadi yang harusnya jaminannya sertifikat tanah, dan menjadi hak agunan di Bank Purworejo, Namun, dengan menggunakan covernote dari pejabat publik tertentu, sertifikat diambil. Ternyata setelah sertifikat jadi, tidak diserahkan ke Bank Purworejo, Namun oleh terlapor di agunkan ke lembaga pembiayaan yang lain," kata AKP Catur Agus Yudo.

Kasatreskrim menambahkan, akhir bulan ini kasus dugaan penggelapan tersebut akan dilakukan gelar perkara.

"Apabila dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana dengan bukti permulaan yang cukup, maka akan kita tingkatkan ke penyidikan," kata AKP Catur Agus Yudo.

AKP Catur Agus Yudo mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli properti agar selalu berhati-hati. Serta dapat mengenal penjual properti secara baik.

"Hari-hari jika membeli rumah, kenali dan pahami penjulanya. Jika perlu sertifikat rumah yang akan dibeli itu dilihat dulu apakah betul ada atau tidak. Kalau perlu cek ke BPN terkait status tanah tersebut," imbau Kasatreskrim.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/22/110012778/bos-properti-gadaikan-13-sertifikat-tanah-milik-nasabah-bank-purworejo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke