Salin Artikel

Wali Kota Surabaya Ingatkan Ketua RT/RW dan Kader KSH yang Jadi Caleg untuk Mundur

Hal ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) pada tanggal 4 Oktober 2023.

Menurut Eri, caleg yang masih menjabat perangkat pemerintahan atau menerima apresiasi dari APBD Kota Surabaya akan mendapat sanksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sanksi tersebut bisa berupa perdata maupun pidana.

"Jadi kalau yang memberikan sanksi itu adalah Bawaslu, bisa ke arah perdatanya, bisa ke arah pidana, kata Bawaslu seperti itu," ujar Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa (3/10/2023).

Eri mengaku dirinya telah menerima pesan WhatsApp dari salah seorang KSH yang ingin mendaftar Caleg pada Pileg Tahun 2024.

Ia pun mempersilakan orang tersebut mendaftar namun dengan syarat agar mundur dari KSH.

"Ada KSH WhatsApp ke saya ingin mengabdikan diri ke masyarakat menjadi Caleg, tapi kalau nanti gagal, ingin balik jadi KSH. Ya, silakan, karena yang menentukan KSH adalah warga sekitar dan teman-teman KSH sendiri," ungkap Eri.

KSH adalah program pemberdayaan masyarakat yang diluncurkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi pada 2021.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian warga melalui berbagai kegiatan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan.

Wali Kota Eri Cahyadi juga mengaku bersyukur bahwa lima orang pegawai kontrak atau outsourcing (Os) pemkot yang sebelumnya diketahui mendaftar Caleg, kini telah mundur dari pekerjaannya.

"Alhamdulillah yang lima Os itu sudah mengundurkan diri semua. Jadi tidak ada yang dicopot," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/04/071737078/wali-kota-surabaya-ingatkan-ketua-rt-rw-dan-kader-ksh-yang-jadi-caleg-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke