Salin Artikel

PT Kallista Alam Bayar Ganti Rugi atas Karhutla di Aceh Rp 57 Miliar

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Perusahaan sawit PT Kallista Alam (KA) membayar kerugian negara setelah divonis bersalah atas kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Namun, perusahaan baru membayar ganti rugi sebesar Rp 57 miliar dari nilai total 114 miliar.

PT KA membayar ganti rugi materiil menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 50/PDT/2014/PTBNA Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 651 K/PDT/2015 Jo putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ganti rugi Karhutla yang telah dibayarkan PT KA sebesar Rp 57.151.709.500 adalah pembayaran awal atau 50 persen, dari nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp 114.303.419.000. Pelunasan pembayaran ganti rugi selanjutnya akan dilakukan pada 18 November 2023,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Rasio menjelaskan, pembayaran ganti rugi materil oleh PT KA dilakukan setelah melalui serangkaian proses panjang di Pengadilan Negeri Meulaboh.

Kemudian didelegasikan ke Pengadilan Suka Makmue mulai dari permohonan eksekusi, pemberian tegoran (aanmaning), pelaksanaan penilaian asset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) dan koordinasi intensif dengan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh maupun Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue.

Selain membayar ganti rugi lingkungan, PT KA juga menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1.000 hektare.

Langkah pemulihan lingkungan itu dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada tanggal 7 Agustus 2023.

Selain itu, membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan yang penghitungannya didasarkan atas kebijakan dan arahan dari Ketua Pengadilan Meulaboh maupun Suka Makmue.

“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian, sanksi administratif, penegakam hukum pidana termasuk gugatan perdata agar ada efek jera dan mengembalikan kerugian lingkungan dan negara. Kami akan terus mengejar pelaku atau penanggung jawab usaha/kegiatan terkait karhutla, termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata,” ujarnya.

Menurut Rasio, komitmen pelaksanaan eksekusi putusan yang dilakukan PT KA harus menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami ingatkan bahwa Gakkum KLHK akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (PN), untuk mendukung percepatan eksekusi putusan gugatan karhutla yang sudah berkekuatan hukum tetap lainnya, kami saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat,” terangnya.

Sementara itu Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, KLHK akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar yang dilakukan secara mandiri oleh PT Kallista Alam dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

“Pembayaran ganti rugi materiil oleh PT KA, haruslah diikuti dengan tindakan pemulihan lingkungan hidup, karena keterlambatan setiap hari pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan akan menambah uang paksa (dwangsom) yang harus dibayarkan oleh PT KA,” katanya.

Berkaitan dengan gugatan perdata karhutla, kata Ragil, saat ini KLHK telah menggugat 22 perusahaan, dimana 14 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp 5.603.326.301.249 yang terdiri dari 7 perusahaan proses eksekusi sebesar Rp 3.049.591.266.200 (Rp 3 triliun) dan 7 perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp 2.553.735.035.049 (Rp 2,5 triliun).

https://regional.kompas.com/read/2023/09/29/123207378/pt-kallista-alam-bayar-ganti-rugi-atas-karhutla-di-aceh-rp-57-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke