Salin Artikel

Kasus Hotel Plago di Labuan Bajo, Kejati NTT Tetapkan 2 Tersangka

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemprov NTT pada Senin (31/07/2023) petang.

Tanah seluas 31.670 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, itu sebelumnya telah didirikan Hotel Plago oleh PT Sarana Investama Manggabar (SIM).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menerangkan, kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua tersangka ialah TDSB selaku Kabid Pemanfaatan Aset (pengguna barang) dan HP selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar," ujar Raka Putra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Ia menerangkan, tindakan keduanya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 8.522.752.021 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tim penyelidik Pidsus Kejati NTT telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Raka Putra menjelaskan, tanah itu merupakan hibah dari Kementerian Pariwisata RI pada tahun 2012 kepada gubernur NTT. Kemudian, pada 23 Mei 2014, Pemprov NTT mengadakan perjanjian kerja sama (PKS) melalui Bangun Guna Serah (BGS) tanpa melalui tender kepada PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM).

PKS tersebut bernomor: HK.530 Tahun 2014 – Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnya di atas Tanah Milik Pemprov NTT.

Pada 2021, terdapat temuan tim auditor BPK yang menilai bahwa kontribusi kerja sama itu sangat rendah, sehingga disarankan untuk melakukan revisi namun tidak ada tanggapan dari pihak PT SIM.

Berdasarkan perhitungan ahli appraisal Pemerintah Provinsi NTT Nomor:BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp 1.547.958.670 per tahun.

“Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp 8.522.752.021 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023,” tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/01/133520678/kasus-hotel-plago-di-labuan-bajo-kejati-ntt-tetapkan-2-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke