Salin Artikel

Cegah Konflik dengan Manusia, Gajah Sumatera 2,7 Ton Dipasangi GPS Collar

KOMPAS.com- Cegah konflik manusia dengan gajah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memasang satu unit global positioning system (GPS) collar kepada kelompok gajah ketiga di kantong habitat Sugihan-Simpang Heran, Kabupaten Ogan Komering (OKI).

Alat tersebut dipasangkan ke seekor gajah berusia 25 tahun dengan berat 2.783 kilogram yang bernama Meisyah.

“Pemasangan GPS collar ini diharapkan dapat membantu dalam memahami prinsip berbagi ruang hidup antara manusia dan gajah, serta merumuskan strategi aksi konservasi yang efektif,” kata Sugito, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Sumsel, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023). 

Meisyah sendiri merupakan bagian dari kelompok ketiga dengan jumlah populasi gajah sebanyak 13 ekor.

Sugito menambahkan, pemasangan GPS collar ke Meisyah itu merupakan ketiga kalinya. 

Pada tahun lalu, mereka telah memasang dua GPS collar ke dua gajah yang berasal dari dua kelompok.

Kelompok pertama GPS collar dipasang ke Meilani dengan populasi gajah 34 ekor dan kelompok kedua yakni Meissi dengan jumlah populasi gajah 14 ekor.

Menurut Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik, Indra Exploitasia, upaya ini merupakan bentuk asistensi melekat BKSDA Sumsel kepada mitra pemegang PBPH yang arealnya terdapat satwa liar dilindungi. 

Melalui data dari GPS collar itu akan memberikan data pergerakan gajah di lokasi habitat mereka.

“Pemasangan ini merupakan bagian dari manajemen konservasi insitu. Kegiatan ini bertujuan selain untuk melakukan pemantauan dan monitoring pergerakan gajah juga sekaligus sebagai mitigasi interaksi negatif yg menyebabkan konflik satwa gajah dengan manusia," katanya.

"Diharapkan kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi antar pihak dalam melakukan konservasi insitu satwa gajah di habitat alamnya sehingga tercipta harmoni hidup berdampingan manusia dan satwa gajah,” tambah Indra.

Sebagai informasi, gajah sumatera merupakan satwa prioritas, kebanggaan Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018, termasuk ke dalam satwa liar dilindungi bersama dengan 786 jenis satwa liar lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/15/170000578/cegah-konflik-dengan-manusia-gajah-sumatera-2-7-ton-dipasangi-gps-collar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke