Salin Artikel

2 Pemerkosa Siswi SMA Divonis 10 Bulan, Kejati Sumsel Akan Panggil Kajari Lahat

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat untuk mengklarifikasi vonis 10 bulan terhadap 2 terdakwa pemerkosaan siswi SMA yang dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Sebab, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lahat yang dinilai hanya 7 bulan membuat vonis hakim yang dijatuhkan hakim hanya bisa menjadi 10 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Sarjono Turin mengatakan, pemanggilan tersebut akan diagendakan dalam waktu dekat. Nantinya, mereka akan melihat apakah ada pelanggaran SOP atau tidak dalam perkara tersebut.

“Kita nanti minta penjelasan terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud,” kata Sarjono, Senin (9/1/2023).

Sarjono menegaskan, bila nantinya ada pelanggaran dalam penuntutan ataupun prapenuntutan, ia tak akan segan memberikan sanksi kepada para JPU yang memegang perkara tersebut.

“Kalau memang ada unsur kesengajaan pelanggaran SOP, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2022).

Sebab, keluarga korban kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis 10 bulan penjara.

Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Lahat, di mana kedua terdakwa dituntut 7 bulan penjara.

Keluarga dari A yang menyaksikan putusan hakim pun langsung menangis histeris karena tak terima kedua pelaku dinilai dihukum cukup ringan.

Padahal, A telah dianiaya serta diperkosa oleh 3 pelaku yakni OH, MAP, dan GA. 

Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz, mengatakan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hasil putusannya 10 bulan penjara,” kata Diaz.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/09/134513078/2-pemerkosa-siswi-sma-divonis-10-bulan-kejati-sumsel-akan-panggil-kajari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke