Salin Artikel

Pj Gubernur Papua Selatan Lantik Madaremmeng sebagai Pj Sekda

Pelantikan ini merupakan yang pertama dilakukan Apolo Safanpo setelah resmi menjabat sebagai Pj Gubernur.

“Setiap lembar peraturan gubernur harus diparaf oleh sekretaris daerah, untuk itu kita patut bersyukur pada pagi hari ini dapat melakukan pelantikan penjabat sekretaris daerah," kata Apolo dalam sambutannya.

Pelantikan yang berlangsung di kantor sementara gubernur itu dihadiri secara virtual oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri serta beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

“Dengan dilantiknya penjabat sekretaris daerah kita harapkan seluruh proses administrasi dapat dilaksanakan sesegera mungkin dan dengan demikian kita akan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” jelas Apolo.

Saat ditemui usai pelantikan, Madaremmeng menuturkan bahwa ia telah menyerahkan dokumen pembentukan 22 organisasi perangkat darah untuk ditindaklajuti oleh Penjabat Gubernur.

“Pergubnya sudah saya siapkan, setelah saya identifikasi akan saya serahkan kepada Pak (Pj) Gubernur untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani berarti resmilah organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Madaremmeng.

Madaremmeng mengatakan, setelah adanya organisasi perangkat daerah, Pj Gubernur akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan di OPD

"Dan sisanya akan mengikuti lelang jabatan," terangnya.

Madaremmeng mengungkapkan, penunjukkan Plt diutamakan hanya bagi OPD yang dianggap penting dan utama dalam menjalankan roda pemerintahan di tubuh Pemprov Papua Selatan.

“Hari ini akan ditunjuk Plt untuk OPD utama di antaranya seperti Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan Inspektorat yang utamanya untuk menjalankan roda awal pemerintahan," tambahnya.

Madaremmeng merupakan sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Dia ditunjuk untuk menjabat Pj Sekda Papua Selatan. 

https://regional.kompas.com/read/2022/12/01/162658378/pj-gubernur-papua-selatan-lantik-madaremmeng-sebagai-pj-sekda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke