Salin Artikel

Pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang Didakwa Korupsi Pajak Kendaraan Rp 10,8 Miliar

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar, didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Dia bersama tiga rekannya selaku Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya, dan pegawai non ASN di Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham, serta Budiyono.

Keempatnya didakwa korupsi Rp 10,8 miliar dalam perkara penggelapan pajak kendaraan sejak awal 2021 hingga 2022.

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten Subardi di gelar di Pengadilan Tipikor Serang dengan menghadirkan empat terdakwa secara daring dari Rutan Pandeglang, Kamis (1/9/2022).

Dalam dakwaan, empat terdakwa bersama-sama memanipulasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Perbuatan terdakwa yang menyimpang dan menyalahi ketentuan telah memperkaya terdakwa Zulfikar, bersama-sama terdakwa Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham, dan Budiyono sebesar Rp 10.811.899.000,00," kata Subardi saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Modus terdakwa

Dikatakan Subardi, awal mula para terdakwa memanipulasi pajak itu bersepakat untuk mencari tambahan uang dengan memanfaatkan kelemahan sistem aplikasi pelayanan wajib pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kelapa Dua.

Adapun caranya, kata Subardi, dengan memanipulasi kode tahapan dan status proses serta nilai pembayaran pada data base system aplikasi Samsat.

"Lalu menerbitkan Nota Perhitungan Pembayaran Pajak Daerah (NPPPD) yang tidak benar dan melakukan koreksi pembayaran sebelum penutupan kas harian," ujar dia.

Selanjutnya, keempat terdakwa kemudian mengambil selisih pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebelum disetorkan ke Bank Banten.

Disebutkan Subardi, terdakwa Budiyono merupakan seorang Programmer Komputer di perusahaan PT Ascomindo atau perusahan yang membuat sistem dan aplikasi Samsat.

Sehingga, Budiono memanfaatkan keahliannya serta pembuat aplikasi untuk melakukan manipulasi data melalui sistem yang dia buat.

"Dia juga mantan Pegawai Non ASN Teknisi Komputer dan Teknologi Informasi pada Bapenda Provinsi Banten dan Pegawai Non ASN pada UPT PPD (Samsat) Ciledug, dengan jabatan Jasa Operator" kata Subardi.

Namun, oleh para terdakwa diubah menjadi daftar ganti hilang dengan tidak membayar PKB dan denda PKB sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 628.623.900.

"Memanipulasi 43  wajib pajak yang melakukan daftar baru BBN1, berubah menjadi BBN2 dengan pembayaran BBN tarif kendaraan bekas (BBNKB2), sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar  Rp 2.074.698.600," sebut Subardi.

Kemudian, memanfaatkan program pemerintah soal program bebas BBN2 untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten, terhadap 134 wajib pajak yang melakukan Daftar Baru atau BBN1, dengan membayar BBN menjadi daftar balik nama kendaraan bermotor (BBN2).

Memanipulasi daftar mutasi masuk luar provinsi dengan pembayaran PKB dan BBNKB2 dengan BBNKB NOL secara gratis terhadap 134 kendaraan. Dari memanfaatkan program pemerintah itu terjadi kerugian negara sebesar Rp 7.369.804.400.

Selanjutnya, para terdakwa memanipulasi 7 wajib pajak yang melakukan daftar ganti nomor polisi, dengan membayar PKB berubah menjadi daftar ganti nopol dengan tidak membayar PKB. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp 24.157.100.

"Para terdakwa manipulasi terhadap 18 wajib pajak yang melakukan BBN1 dengan membayar BBNKB1, berubah menjadi daftar STNK Hilang dan ganti nomor polisi dengan pembayaran BBNKB2 . Hal itu menyebabkan kerugian sebesar Rp 714.615.000," sebut dia.

Menanggapi dakwaan tersebut, salah satu terdakwa Budiyono tidak mengajukan eksepsi. Sedangkan tiga terdakwa lainnya melalui pengacaranya mengajukan eksepsi.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/01/194635178/pejabat-samsat-kelapa-dua-tangerang-didakwa-korupsi-pajak-kendaraan-rp-108

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke