Salin Artikel

Kodam XIV Hasanuddin Tuding Oknum Polisi Serobot Lahannya, Begini Cerita Versi Kodam

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kodam XIV Hasanuddin menuding oknum anggota Polda Sulsel, Bripka RF menyerobot lahannya yang terletak di Kampung Panggentungan, Distrik Borongloe Daswati II, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Rio Purwantoro dalam keterangan resminya yang diterima, Selasa (7/6/2022) mengatakan, berdasarkan surat-surat resmi dan kronologi sejarah runtutan kepemilikan tanah di Kampung Panggentungan, Distrik Borongloe Daswati II, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, secara administratif milik Kodam XIV/Hasanuddin.

"Namun, ada oknum polisi Bripka RF, anggota Polda Sulsel mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Sebagaimana diketahui bersangkutan sudah memasuki serta memanfaatkan lahan tersebut dengan menanam jagung, pisang dan lainnya tanpa seizin Kodam XIV/Hasanuddin. Selain itu juga, dia memasang papan bicara di area tersebut dan bahkan merusak papan bicara yang di buat oleh Kodam XIV/Hasanuddin," kata Rio, Selasa (7/6/2022).

Rio menegaskan, tindakan yang dilakukan Kodam XIV/Hasanuddin sudah memberikan peringatan langsung kepada Bripka RF.

Namun, yang bersangkutan tidak mempedulikan peringatan dari Kodam XIV/Hasanuddin sebagai pemilik sah tanah tersebut.

"Sebagaimana mengacu surat yang tertera dari kronologi bukti otentik tanah di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa, Kabupaten Gowa, adalah milik Kodam VII/Wirabuana sejak tahun 1963 dan sekarang bernama Kodam XIV/Hasanuddin," ujar dia.

Rio menerangkan bahwa, pada tanggal 9 Mei 1961 terbit Surat Raja Gowa atas nama Andi Idjo kepada Direktur Zeni AD tentang pemberian kuasa penuh kepada Kapten Czi Lucas Sugeng untuk berhubungan langsung dengan Dirziad untuk menyelesaikan administrasi Pembelian tanah Persil 72 D III seluas 6,74 hektare yang terletak di Kampung Panggentungan, Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Rio melanjutkan, pada tanggal 20 Juli 1961 terbit lagi surat pemindahan hak penuh Raja Gowa atas nama Andi Idjo Karaeng Lalongan kepada Kapten Czi Lucas Sugeng tentang pemberian kuasa penuh kepada Kapten Czi Lucas Sugeng untuk berhubungan langsung dengan Dirziad dalam penyelesaian administrasi pembelian tanah persil 72 D III dengan luas 6,74 hektare, yang terletak di Kampung Panggentungan, Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar.

"Pada tanggal 6 Juni 1963, Direktur Zeni AD mengeluarkan Surat penetapan persediaan pembiayaan Nomor 0737 kepada Zeni Bangunan Kodam XIV/Hasanuddin Sulawesi Selatan dan Tenggara. Saat itu, Makassar menggunakan mata anggaran 521.114.214.3208 sebesar Rp 2.000.000," terang dia.

Rio menuturkan, pada tahun 1963, terbit surat Kuasa penuh Andi Idjo kepada Nelly B yang tinggal di Jalan Cendrawasih, Makassar, untuk menjual dan menandatangani surat-surat yang bertalian dengan penjualan tanah milik Andi Idjo Persil 72.D III yang terletak di kampung Panggentungan, Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Pada tanggal 16 Desember 1963 terbit surat perjanjian Jual-beli nomor SPDB.6/12/HM/1963 antara Nelly B kuasa hukum Andi Idjo dkk, 4 orang selaku penjual kepada Mayor Czi Soetadi NRP 1428 (Pa Zeni Bangunan Kodam XIV/Hsn) tentang pembelian aset tanah TNI AD.

Dengan rincian orang penjual yang digabungkan dengan luas secara keseluruhan seluas 78.300 meter persegi yang terletak di Kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

"Pada tanggal 17 Desember 1963 TNI AD membeli tanah seluas 78.300 meter persegi di Kampung Pappalumbang Panggentungan, Distrik Borongloe, sekarang Kampung Panggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dari Ny Nelly B kuasa dari Andi Idjo, T Kindangan, Ny Manus, Baso Bin Tobo dan Abbasa sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Nomor: SPDB.6/12/HM/1963," ujar dia.

Rio merinci, bahwa luas tanah masing-masing para Penjual sesuai nomor 5 tersebut di atas adalah Nelly B kuasa dari Andi Idjo Radja Gowa  seluas 45.500 M² Persil 72 D III Nomor Buku Pendaftaran huruf C 1 643 atas nama Andi Idjo.


T Kindangan Persil Nomor 15, 52, 18, 17, 45 seluas 22.900 meter persegi.

Manus Persil Nomor 57 seluas 2.000 meter persegi, Baso Bin Tobo Persil Nomor 16 seluas 4.100 meter persegi, dan Abbasa Persil Nomor 51 seluas 3.800 meter persegi, sehingga jumlah luas seluruhnya adalah 78.300 meter persegi.

"Penentuan harga tanah tersebut di atas ditetapkan oleh Panitia Koordinasi Pembelian tanah-tanah setempat dalam daerah Kabupaten Gowa No. 15/P.H.T./61 tanggal 31 Oktober 1961 sebesar Rp 25 (dua puluh lima rupiah)/meter persegi. Pembayaran dilakukan oleh Pekas Militer Makassar dengan ketentuan bahwa harga tanah keseluruhan dibayar lunas Rp. 1.957.500,- (satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)," papar dia.

Setelah transaksi pembayaran dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 1963, sambung Rio, pihak TNI AD dapat memanfaatkan dengan sepenuhnya atas tanah tersebut dan sudah menjadi hak milik TNI AD Cq. Kodam VII/Wrb serta pada waktu itu dipergunakan sebagai gudang penampungan materiil Zeni berupa jembatan Baelley dan sampai saat ini tetap dimiliki dan dikuasai.

"Pada tanggal 8 Juni 2009 Drs A Maddusila A Idjo dan kawan-kawan 1 orang menggugat Kodam VII/Wirabuana ke Pengadilan Negeri Sungguminasa register perkara Nomor 15/Pdt.G/2009/PN.Sungguminasa dengan alasan Drs A Maddusila A Idjo dan kawan-kawan 1 orang merasa sebagai pemilik atas tanah BMN seluas 78.300 meter persegi yang terletak di Kampung Panggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa yang dikuasai oleh Kodam VII/Wirabuana," ungkap dia.

Rio membeberkan, perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2009/PN. Sungguminasa telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 24 Mei 2010 yang inti amarnya adalah menyatakan menolak gugatan para penggugat (Kodam VII/Wirabuana menang).

"Para penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan pada tanggal 4 Mei 2011 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 72/PDT/2011/PT Mks yang inti amarnya adalah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 15/Pdt.G/2009/PN. Sungguminasa tanggal 24 Mei 2010  yang dimohonkan banding (Kodam VII/Wirabuana menang)," ujar dia.

"Para Penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan pada tanggal 1 Agustus 2012 terbit putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 398 K/PDT/2012 yang inti amarnya adalah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Drs A Maddusila A Idjo dan A Merna Patta Pudji (Kodam VII/Wirabuana menang)," sebut dia.

Rio menambahkan, pada tanggal 17 Februari 2022, Bripka RF mengaku sebagai ahli waris/penerima kuasa almarhum Mayor Czi Purn Lucas Soegeng mengirim surat pengaduan kepada Kasad tentang klaim lokasi tanah di Desa Panggentungan Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Bripka RF melampirkan bukti alas hak kepemilikan berupa fotokopi rincik dengan Nomor Persil 72 D III nomor buku pendaftaran huruf 1269 C 1 seluas 49.400 meter persegi atas nama Lucas Soegeng tanggal 17 Juni 1963 diduga kuat menggunakan surat palsu.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 (enam) tahun karena Rincik asli Persil 72 D III Nomor Buku Pendaftaran huruf C 1 643 adalah atas nama Andi Idjo seluas 45.500 meter persegi, saat ini dalam penguasaan Zidam XIV/Hasanuddin sehingga pihak Kodam perlu membuat laporan Kepolisian di Polda Sulsel.

"Kodam akan mengambil langkah hukum apabila yang bersangkutan masih saja nekat melakukan tindakan penyerobotan aset tanah milik TNI AD c.q. Kodam XIV/Hasanuddin," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/07/144432678/kodam-xiv-hasanuddin-tuding-oknum-polisi-serobot-lahannya-begini-cerita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke