Salin Artikel

Berawal Diajak Jalan-jalan, Gadis 14 Tahun di OKU Sumsel Disekap lalu Diperkosa 5 Pemuda

OKU, KOMPAS.com - Tiga pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah melakukan penyekapan dan pemerkosaan seorang gadis SMP berusia 14 tahun berinisial SU.

Ketiga pemuda yang ditangkap itu adalah, AM (26), DBA (18) dan TAH (18).

Sementara, dua orang rekannya yang lain yaitu D dan F saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (23/4/2022).

Mulanya korban SU dijemput oleh DBA yang telah ia kenal dengan modus hendak mengajaknya untuk jalan-jalan.

DBA pun kemudian mengajak korban untuk mampir ke rumahnya. Namun, di lokasi kejadian ternyata pelaku D (DPO) sudah berada di lokasi.

"Kedua pelaku ini kemudian memperkosa SU secara bergantian. Di rumah pelaku, korban disekap dan dilarang untuk pulang," kata Syafarudin, Selasa (24/5/2022).

Satu hari kemudian, DBA membawa korban SU ke sebuah losmen bersama D. Pelaku AM kemudian datang dan ikut memperkosa korban secara bergantian.

Setelah itu, dua pelaku lagi TAH dan F menyusul tiga rekannya itu dan melakukan hal yang sama kepada korban.

"Setelah empat hari disekap, korban lalu dilepas oleh para pelaku. SU pun pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya, sehingga kasus ini dilaporkan," ujar Syafarudin.

Dari laporan itu, petugas menangkap AM, DBA, dan TAH ditempat berbeda tanpa perlawanan.

Mereka pun telah mengakui perbuatannya tersebut dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas untuk menangkap dua pelaku lain yang kini masih buron.

"Perkenalan DBA dan SU ini dimanfaatkan tersangka untuk menggilirnya. Kami masih mengejar dua pelaku lagi yang kini sudah melarikan diri," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pemuda ini terancam dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan penjara di atas lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/201317478/berawal-diajak-jalan-jalan-gadis-14-tahun-di-oku-sumsel-disekap-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke