Salin Artikel

Kedapatan Pesta Sabu, Seorang Sipir Lapas di Sumsel Digerebek Polisi

OKU TIMUR, KOMPAS.com - Seorang sipir Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial IS (51) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran menggelar pesta sabu.

Tak hanya IS, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur juga menangkap M (47) yang merupakan teman tersangka, lantaran ikut berpesta narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur AKP Regan Kusuma Wardani mengatakan, keduanya ditangkap pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 21.20 WIB.

Mulanya, petugas melakukan razia dan menyisir kediaman M yang diduga selama ini digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

Dari hasil penggeledahan, mereka akhirnya menangkap IS dan M yang saat itu sedang menggelar pesta sabu.

"Kami dapatkan satu paket kecil dari kedua tersangka berikut dengan alat hisap yang mereka gunakan. Betul, salah satu pelaku adalah seorang sipir Lapas," kata Regan, Rabu (2/2/2022).

Regan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, keduanya mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar inisial B.

Namun, saat dilakukan penyelidikan, B ternyata telah lebih dulu melarikan diri.

"Kami sempat melakukan penggerbekan di rumah B ini, namun dia sudah kabur lebih dulu. Sekarang kami sudah tetapkan B sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu, dan alat hisap yang masih tersisa narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun.

"Sekarang kami masih melakukan pengembangan, apakah kedua tersangka ini hanya pemakai atau pengedar," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/02/163008978/kedapatan-pesta-sabu-seorang-sipir-lapas-di-sumsel-digerebek-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke