Salin Artikel

Polda Jatim Ambil Alih Penanganan Kasus Wabup Bojonegoro Adukan Bupati gara-gara "Chat" WhatsApp

SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto terhadap Bupati Bojonegoro Ana Mu'awanah dilimpahkan ke Polda Jatim.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, pelimpahan kasus tersebut adalah salah satu rekomendasi  hasil gelar perkara di tingkat Polres Bojonegoro, Rabu (6/10/2021).

"Hasil gelar perkara di antaranya penanganan kasus dilimpahkan ke Polda Jatim. Hari ini dilimpahkan," kata Gatot saat dikonfirmasi Kamis (7/10/2021) malam.

Kasus yang dilaporkan tersebut nantinya akan ditangani oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

"Tim dari Ditreskrimsus nanti akan mendalami lagi pengaduannya, termasuk memeriksa dan menambah lagi saksi-saksi yang akan diperiksa, termasuk melakukan gelar perkara ulang," ujarnya.

Sebelumnya, Wabup Budi Irawanto alias Wawan mengadukan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Wawan tersinggung dengan pernyataan Anna di grup WhatsApp "Jurnalistik dan Informasi".

Terdapat ratusan anggota dalam grup itu, terdiri dari pejabat Forkopimda, OPD, DPRD, dan jurnalis di Bojonegoro.

Wawan mengaku terpaksa membuat surat pengaduan ke polisi karena menilai tindakan Anna sudah di luar batas kewajaran dan kesabarannya.

Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pribadi maupun keluarga itu diserahkan ke Polres Bojonegoro pada 9 September 2021.

Menurut Wawan, chat yang dilontarkan Anna dalam grup publik itu jelas sangat merugikan dirinya.

Wawan menilai pernyataan itu sebagai fitnah untuk menyerang pribadinya dan keluarga.

Bahkan, kata Wawan, chat itu juga disebarkan Anna ke grup WhatsApp lainnya, seperti grup yang berisi para camat di Kabupaten Bojonegoro.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/07/220312178/polda-jatim-ambil-alih-penanganan-kasus-wabup-bojonegoro-adukan-bupati-gara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke