Salin Artikel

Sempat Dibebastugaskan, Edy Sujatmiko Kembali Jabat Sekda Jepara

JEPARA, KOMPAS.com - Setelah hampir satu bulan Edy Sujatmiko dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, kini pada Rabu (1/9/2021), ia dikembalikan aktif bertugas menjabat Sekda Jepara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistijawan menyampaikan Edy yang dibebastugaskan sejak 9 Agustus lalu, mulai Rabu pagi ini sudah kembali resmi menyandang status Sekda Jepara merujuk Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 800/23/2021.

"SK Bupati Jepara tentang pengaktifan kembali jabatan Sekda Kabupaten Jepara sudah diserahkan staf kami kepada Pak Edy pagi ini," kata Oni saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu.

Menurut Oni, selama Edy dibebastugaskan, posisi sementara Sekda Jepara dipegang oleh pelaksana harian (PLH), Dwi Riyanto dari Asisten I Pemkab Jepara.

"Saat dibebastugaskan status Pak Edy masih Sekda definitif dan per akhir Agustus untuk PLH sudah habis juga masa tugasnya," kata Oni.

Sementara itu, Oni enggan mengomentari saat ditanya dengan aktifnya kembali Edy Sujatmiko sebagai Sekda Jepara melalui SK Bupati Jepara, apakah berarti ia tidak terbukti bersalah melakukan dugaan pelanggaran berat dalam kinerja seperti yang ditudingkan.

"Itu bukan kapasitas saya menjawab, namun informasinya sejak dibebastugaskan Pak Edy belum sekalipun diperiksa atau dipanggil," jelas Oni.

Untuk diketahui, Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan sementara Edy Sujatmiko dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara akibat diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Pembebastugasan sementara Sekda Jepara mulai 9 Agustus 2021 itu merujuk Surat Keputusan Bupati Jepara nomor 867 / 19 / 2021.

Hubungan komunikasi yang kurang baik dalam kinerja dinilai menjadi penyebab utama Bupati Jepara Dian Kristiandi terpaksa membebastugaskan sementara Edy Sujatmiko dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara.

Dengan kata lain ada isyarat kekurangharmonisan jalinan koneksi kinerja antara Bupati Jepara Dian Kristiandi dan Sekda Jepara Edy Sujatmiko. 

Sebagai Sekda, Edy Sujatmiko selama ini dianggap pasif berinteraksi dalam hal pekerjaan kepada orang nomor satu di Kota Ukir, Dian Kristiandi.

Bahkan, jamak pejabat di lingkungan Pemkab Jepara yang sudah menangkap sinyal tersebut sejak lama.

Sementara itu Edy Sujatmiko mengaku terkejut setelah menerima keputusan dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekda Jepara oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi.

Terlebih lagi dalam keterangannya tersebut disebutkan jika Edy diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berat atas kinerja.

"Saya kaget karena selama ini melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Tahu-tahu ada surat dibebastugaskan sementara dan sebagai pegawai saya menerima saja. Jika pelanggaran berat seharusnya ada peringatan, ini teguran saja tidak pernah,"  tutur Edy saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (12/8/2021).

Meski saat itu Edy masih belum paham dengan keputusan pembebastugasan jabatan tersebut, sebagai aparatur sipil negara (ASN) ia berupaya bersikap profesional dengan legawa menerimanya. 

"Harapannya komunikasi terbuka. Sebagai pegawai taat aturan dan ditunggu saja. Tak ada dendam dan sebagainya. Biasa saja. Hubungan baik. Herannya kok tiba-tiba tak ada komunikasi, tak ada angin, tak ada ribut kok dibebastugaskan. Saya terima, instrospeksi diri, saya juga tabayyun," ungkap Edy.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/170556478/sempat-dibebastugaskan-edy-sujatmiko-kembali-jabat-sekda-jepara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke