Salin Artikel

Timbul Prihanjoko Resmi Jabat Plt Bupati Probolinggo Gantikan Puput Tantriana Sari

Surat Keputusan penunjukan Plt Bupati Probolinggo diserahkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (31/8/2021) sore.

Penunjukan Timbul Prihanjoko sesuai Surat Perintah Tugas Gubernur Jatim Nomor 131/1005/011.2/2001 tentang pelaksana tugas Bupati Probolinggo. Tugas sebagai Plt diemban Timbul Priganjoko hingga dilantiknya Bupati Probolinggo definitif pada sisa masa jabatan.

Usai menerima surat perintah tugas, Timbul berjanji akan menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Probolinggo sebaik mungkin.

"Kita akan berlari cepat menjalankan tugas pemerintahan sesuai instruksi Gubernur Jatim," jelas Timbul di Surabaya, Selasa.

Timbul juga berjanji langsung berkonsolidasi dengan Forkopimda Kabupaten Probolinggo seperti sekretaris daerah hingga kapolres untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) sebagai tersangka dugaan kasus jual beli jabatan di daerahnya.

Selain PTS, KPK juga mentapkan HA yang juga suami PTS sebagai tersangka serta 20 orang lainnya.

Penetapan tersangka adalah buntut operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di Kabupaten Probolinggo Senin (30/8/2021) kemarin.

PTS disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/194113778/timbul-prihanjoko-resmi-jabat-plt-bupati-probolinggo-gantikan-puput

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke