Salin Artikel

Aturan Makan di Tempat di Mal Tangerang Raya: Semeja Berdua, Durasi 30 Menit

Dalam salinan Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 termaktub aturan-aturan kegiatan masyarakat di daerah kriteria PPKM level 4, yakni di Tangerang Raya.

Salah satunya kegiatan makan di tempat bagi pengunjung rumah makan, restoran, dan kafe di dalam mal.

Namun, kapasitas pengunjung di dalam restoran, rumah makan, dan kafe pengunjungnya dibatasi hanya 25 persen.

"Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," dikutip Kompas.com dari Ingub yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim.

Aturan itu dibuat sebagai uji coba implementasi menerapkan protokol kesehatan di mal, pusat perbelanjaan, dan perdagangan.

Mulai 17 hingga 23 Agustus 2021, mal di Tangerang Raya diizinkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas pengunjung 50 persen dan diperbolehkan buka dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pengelola juga diwajibkan intuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Sedangkan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap ditutup.

Untuk diketahui, saat ini Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang berada di wilayah dengan zona oranye, atau daerah dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 sedang.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/18/071517078/aturan-makan-di-tempat-di-mal-tangerang-raya-semeja-berdua-durasi-30-menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke