Salin Artikel

Sekda Jepara Dibebastugaskan, Diduga Lakukan Pelanggaran Berat

JEPARA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko dibebastugaskan sementara dari jabatannya.

Edy dibebastugaskan dari Sekda Jepara mulai 9 Agustus 2021 merujuk Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 867/19/2021.

Bupati Jepara Dian Kristiandi saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak perihal tersebut.

"Iya benar. Tanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara ya mas," kata pria yang akrab disapa Andi kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistijawan menyampaikan, jika keputusan Bupati Jepara membebastugaskan sementara Sekda Jepara dari jabatannya lantaran muncul dugaan pelanggaran disiplin berat.

Hanya saja, saat ini Oni belum bisa membeberkan keterangan yang lebih jelas terkait jenis pelanggarannya.

Saat ini, menurut Oni, perkembangannya masih dalam proses pemeriksaan tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Surat Tugas dari Gubernur Jawa Tengah.

"Sekali lagi bukan diberhentikan tetapi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Jadi beliau masih Sekda definitif. Dugaan pelanggaran disiplin berat, tapi saya belum bisa menyampaikan itu karena kewenangan dari tim pemeriksa pelanggaran disiplin dari Provinsi Jateng," terang Oni.

Sebagai catatan, Edy Sujatmiko menjabat Sekda Jepara sejak 30 April 2019 setelah dilantik oleh Bupati Jepara saat itu, Ahmad Marzuqi.

Alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri tahun 1990 itu saat ini berstatus gologan/ ruang Pembina Utama Madya/IV D.

Karir Edy Sujatmiko di lingkungan Pemkab Jepara yakni menjabat Sekwilcam, Camat di 3 Kecamatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda dan Asisten Administrasi Sekda.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/12/182125878/sekda-jepara-dibebastugaskan-diduga-lakukan-pelanggaran-berat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke