Salin Artikel

Gubernur NTT Laporkan Pegiat Organisasi Antikorupsi ke Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, melaporkan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Alfred Baun ke Markas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan ke Polda NTT dilakukan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi NTT Alexon Lumba.

"Sebagai orang yang diberi kuasa oleh Bapak Gubernur NTT, saya sudah melapor ke Polda NTT 26 Juli 2021 lalu," ujar Alexon, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (5/8/2021).

Alexon menyebut, surat kuasanya ditandatangani langsung oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan diberikan kepadanya pada 21 Juli 2021 lalu.

Dia menuturkan, inti laporan itu adalah menyikapi pernyataan Alfred Baun di salah satu media online lokal yang disampaikan Alfred Baun pada tanggal 29 Mei 2021 lalu.

Dalam pemberitaan itu, lanjut dia, ada tuduhan terhadap Gubernur NTT dan DPRD NTT.

"Menurut kami, penyataan itu sifatnya tendensius dan juga ada itikad tidak baik untuk menyerang Gubernur NTT baik secara pribadi maupun sebagai gubernur," tegas Alexon.

"Yang pasti kami susah melapor dan masih menunggu tindak lanjut dari Polda," kata dia.

Dihubungi terpisah Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, membenarkan laporan itu.

"Sudah ada laporan, sementara masih penyelidikan," ujar Krisna.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/05/123846178/gubernur-ntt-laporkan-pegiat-organisasi-antikorupsi-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke