Salin Artikel

Kabupaten Garut Menetapkan 8 Kawasan Khusus Prokes

Penetapan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Garut Nomor 443/Kep/666-satpol PP/2021 tentang penetapan kawasan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam upaya penanganan Covid-19.

Ada 8 titik kawasan patuh protokol kesehatan yang kebanyakan berada di pusat Kabupaten Garut, Kecamatan Garut Kota, hingga beberapa titik di kawasan Kecamatan Tarogong Kidul yang berbatasan dengan Kota Garut.

Sebanyak 8 titik tersebut yaitu Kawasan Asia Toserba hingga Bank BNI yang ada di Jalan Ahmad Yani; dan kawasan Mandalagiri yang dimulai dari Jalan Pasar Baru sampai belakang Garut Plaza.

Kemudian, kawasan Sukaregang meliputi kawasan pertokoan sentra kerajinan kulit Sukaregang; kawasan Siliwangi di mulai dari kawasan pasar malam Ceplak sampai dengan pintu timur pendopo Garut (Jalan Siliwangi).

Kawasan Leuwidaun dimulai dari Bundaran Leuwidaun hingga Sarana Olahraga (SOR) Kerkhof; kawasan Bundaran Guntur meliputi pusat perbelanjaan Intan Bisnis Centre (IBC) dan Ramayana Mall Garut.

Selanjutnya, kawasan Bundaran Tarogong mulai dari bundaran Alun-Alun Tarogong hingga perempatan Panday.

Dalam SK tersebut, rencananya di tiap-tiap kawasan patuh protokol kesehatan akan didirikan pos pemantauan yang akan dijaga petugas gabungan dari TNI, Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Petugas gabungan akan melakukan edukasi hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam SK, Bupati Garut Rudy Gunawan juga memberi kewenangan kepada pemerintah kecamatan yang memiliki potensi muncul kerumunan warga, untuk menetapkan kawasan patuh protokol kesehatan di daerahnya masing-masing. 


Ada sanksi bagi pelanggar

Wakil Ketua I Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang juga Kapolres Garut mengungkapkan, kawasan patuh prokes ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PPKM Level 3 di Garut.

“Kita mengubah penyekatan jalan menjadi rekayasa lalu lintas dan juga penetapan kawasan patuh prokes,” kata Wirdhanto kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Wirdhanto menuturkan, nantinya petugas akan melakukan patroli, serta memberi imbauan  hingga teguran dan penegakan hukum lewat operasi yustisi disertai dengan operasi kemanusiaan.

“Cara bertindaknya adalah patroli, setelah itu ada imbauan, teguran termasuk operasi yustisi dan juga kegiatan kemanusiaan seperti pembagian masker dan swab antigen gratis,” kata dia.

Wirdhanto mengingatkan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang hendak berdagang di kawasan khusus ini agar tetap menerapkan prokes seperti menjaga jarak antar lapak, hingga tidak menimbulkan kerumunan.

“Kalau masih ada kerumunan, akan dilakukan operasi yustisi, ada Perda Nomor 5 dan Peraturan Bupati Nomor 47 yang bisa dilakukan (dikenakan),” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/27/155148078/kabupaten-garut-menetapkan-8-kawasan-khusus-prokes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke