Salin Artikel

Perjalanan 8 KA di Daop 5 Purwokerto Dihentikan Sementara, Berikut Jadwalnya

Kebijakan tersebut menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se-Jawa dan Bali.

"Terdapat delapan perjalanan kereta pemberangkatan dari Daop 5 yang dihentikan sementara," kata Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2021).

Berikut daftar KA dari wilayah Daop 5 Purwokerto yang dibatalkan:

KA Jarak Jauh:

1. KA Purwojaya relasi Cilacap - Gambir PP. Batal pada 4 Juli, 9 Juli, 11 Juli, 16 Juli, 18 Juli dan 20 Juli.

2. KA Sawunggalih Malam relasi Kutoarjo - Pasarsenen PP. Batal pada 3-5 Juli, 8-12 Juli dan 15-20 Juli.

3. KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto PP. Batal pada 4 Juli, 9 Juli, 11 Juli, 16 Juli, 17 Juli, 18 Juli dan 20 Juli.

4. KA Baturraden Ekspres relasi Purwokerto - Cikampek - Bandung PP Batal pada 4 Juli.

KA Aglomerasi:

5. KA Joglosemarkerto relasi Solo - Semarangtawang - Tegal - Purwokerto - Yogyakarta - Solo PP. Batal pada tanggal 3-20 Juli.

6. KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto - Tegal - Semarangtawang – Solo. Batal pada 3-20 Juli 2021

7. KA Kamandaka relasi Purwokerto - Semarangtawang PP. Batal pada 3-20 Juli.

KA Lokal:

8. KA Bandara YIA relasi Yogyakarta - Kebumen PP Batal pada 3 Juli-20 Juli.

"Tanggal batalnya variatif, setiap KA batalnya tidak setiap hari. Ada yang dibatalkan perjalanannnya di weekdays saja, tetapi ada yang di akhir pekan tetap beroperasi," jelas Ayep.


Adapun KA yang masih beroperasi untuk pemberangkatan dari Daop 5, yaitu:

1. KA Serayu Pagi relasi Purwokerto – Kroya – Pasarsenen PP

2. KA Serayu Malam relasi Purwokerto – Kroya – Pasarsenen PP

3. KA Kutojaya Selatan relasi Kotoarjo – Kiaracondong PP

4. KA Sawunggalih Pagi relasi Kutoarjo – Pasarsenen PP

5. KA Wijayakusuma relasi Cilacap – Surabaya Gubeng – Ketapang PP

Ayep menegaskan kebijakan ini sebenarnya bukan pembatalan, meski pada praktiknya ada perjalanan KA yang urung dilaksanakan.

Akan tetapi, merupakan penghentian sementara masing-masing perjalanan KA.

Lebih lanjut Ayep mengatakan, ada persyaratan naik KA yang harus dipenuhi oleh calon penumpang merujuk pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021.

Untuk perjalanan KA jarak jauh harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif tes RT-PCR berlaku 2x24 jam dan atau Rapid Tes Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Sedangkan untuk perjalanan KA dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tapi akan dilakukan tes acak (random test).

Sekalipun penumpang sudah membawa hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR.

Selain itu penumpang wajib menerapkan prokes ketat selama dalam peejalanan.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/03/203200078/perjalanan-8-ka-di-daop-5-purwokerto-dihentikan-sementara-berikut-jadwalnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke