Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Hiasan Kepala Kerbau Pacuan, Kadis Pariwisata Jembrana Ditahan

Bersama tersangka lainnya yang bertindak sebagai perantara, INA kini ditahan di Rutan Polsek Mendoyo, Jembarana.

"Sudah resmi ditetapkan tersangka setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana pada Rabu (23/6) kemarin," kata Kasipidsus Kejari Jembrana I Gusti Arya Surya Diatmika saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

Menurut Arya, kasus ini bermula pada 2018. Saat itu, Kabupaten Badung memberikan bantuan Rp 300 juta untuk pengadaan rumping di pacu kerbau.

Pengadaan rumping untuk melengkapi kegiatan pawai budaya di Kabupaten Jembrana. Nilai satu unit rumping sekitar Rp 1,2 juta.

Namun tersangka INA, lanjut Arya, tak menggunakan uang itu untuk pengadaan rumping atau hiasan kepala kerbau pacuan itu. Bantuan itu dipakai untuk merawat rumping yang telah ada.

"Jadi total kerugian negara yang mencapai Rp 200 juta," kata Arya.

Arya menyebut, satu tersangka lainnya yang bertindak sebagai perantara adalah pria berinisial IKKA.

IKKA berperan membagikan uang servis dari INA senilai Rp 12 juta untuk kelompok kerbau pacu, yakni blok barat dan timur.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menyiapkan enam jaksa untuk menangani kasus ini," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/24/151408778/diduga-korupsi-dana-hiasan-kepala-kerbau-pacuan-kadis-pariwisata-jembrana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke