Salin Artikel

Izin Tambang Emas di Sangihe Disebut 42.000 Hektar, Bupati: Hanya 60 Hektar

MANADO, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana membantah jika izin pertambangan emas oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) mencapai lebih separuh luas pulau Sangihe.

Kepada sejumlah wartawan, Senin (31/5/2021) malam, Jabes mengatakan, izin PT TMS hanya seluas 60 hektar.

"Siapa yang bilang hampir separuh luas pulau Sangihe. Yang bilang 42.000 hektar itu salah. Dorang (mereka PT TMS) hanya 60 hektar. Itu kan hanya dibesar-besarkan 42.000 hektar," ungkap Jabes.

Ia juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sangihe sejak awal menolak keberadaan PT TMS. Namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena izin sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Izinnya diurus sejak tahun 90-an. Baru ribut-ribut sekarang ini karena sudah mulai eksploitasi. Kami (Pemkab) sejak awal menolak. Bentuk penolakan kami yaitu dengan tidak memberikan rekomendasi," tegas politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya diberitakan, konsesi tambang di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, ditolak warga.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Sulawesi Utara, Winsulangi Salindeho, dari daerah pemilihan Nusa Utara (Sangihe, Sitaro, dan Talaud), saat diwawancara Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

"Adanya izin kepada PT TMS ditolak masyarakat," ungkapnya.

Winsulangi mengatakan, penolakan tersebut disampaikan para generasi muda dan perwakilan Badan Adat saat ia turun reses.

"Alasan mereka bahwa aktivitas pertambangan merusak kondisi alam, lingkungan sekitar serta sumber air bersih," katanya.

"Saya sendiri memang berharap juga jangan ada izin. Apalagi PT TMS diberikan waktu untuk mengelola kurang lebih 35 tahun. Sangihe pulau yang kecil, dikelola emas selama 35 tahun akan rusak sama sekali," tambahnya.

Ia menjelaskan, lebih dari separuh luas Pulau Sangihe ditetapkan sebagai wilayah pertambangan emas milik PT TMS.

"Luas diberikan kurang lebih 42.000 hektar, bayangkan berapa sih luas daratan Sangihe itu," sebutnya.

Politikus Partai Golkar itu menyatakan, dengan adanya izin yang diberikan pemerintah pusat kepada PT TMS, akan memengaruhi kondisi lingkungan hidup dari Pulau Sangihe itu sendiri.

Sebab, di kawasan yang diberikan hak tambang kepada PT TMS, ada wilayah yang perlu dikonservasi.

"Ada satwa-satwa yang harus dilindungi. Kalau dikelola tambang emas pasti pengaruh terhadap satwa yang dilindungi," ujarnya.

Selain itu, di kawasan Gunung Sandarumang, Kecamatan Tamako, di situ ada sumber mata air untuk warga.

Kemudian, di Desa Ulungpeliang ada pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan sumber airnya dari Gunung Sandarumang.

"Dan izin yang diberikan pemerintah pusat kepada PT TMS termasuk wilayah itu," sebut Winsulangi.

Warga juga sudah membuat petisi "Sangihe Pulau yang Indah, Kami TOLAK Tambang". Diakses dari change.org pada Rabu (28/4/2021), yang telah menandatangani petisi sebanyak 28.259 orang.

Aspirasi penolakan konsensi tambang di Sangihe juga sudah dikeluhkan warga ke DPRD Sulut.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/31/213224978/izin-tambang-emas-di-sangihe-disebut-42000-hektar-bupati-hanya-60-hektar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke