Salin Artikel

Tanggapan Edy Rahmayadi soal Kejanggalan yang Ditemukan BPK

Edy mengatakan, temuan BPK tersebut kemungkinan besar karena perbedaan proses menghitung.

"Bukan penemuan, (tetapi) perbedaan menghitung. Dari mulai jalan ini, itulah yang ditindaklanjuti," kata Edy kepada wartawan di Medan, Kamis (27/5/2021).

Edy menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK tersebut melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada dan terkait.

Jika memang dalam hasil tindak lanjut tersebut ada dana yang harus diganti, menurut Edy, maka harus segera diganti.

"Yang harus mengganti, mengganti. Dan tidak mengganti, dihukum," kata Edy.

Dia juga menekankan bahwa seluruh OPD yang ada harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan temuan BPK itu.

"Ya sudah pasti dia bertangung jawab. OPD-nya bertanggung jawab. Kalau dia urusan jalan, berarti (Dinas) Pekerjaan Umum. Kalau dia pendidikan, berarti Kepala Dinas Pendidikan," kata Edy.

Namun, Edy tidak merinci dinas-dinas apa saja yang bertanggung jawab terkait temuan BPK itu, terutama soal masalah penanganan pandemi Covid-19.


Sebelumnya, BPK menemukan delapan kejanggalan dalam laporan keuangan mengenai belanja untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di Sumut.

Temuan yang dinilai tak sesuai ketentuan ini terkait dengan belanja tak terduga yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Sub Bagian Humas dan TU BPK RI Perwakilan Sumut Mulya Widyopati mengatakan, salah satu temuan BPK yang dinilai janggal adalah adanya kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan.

"Ada kelebihan pembayaran di beberapa pengadaan," kata Mulya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakwajaran keuntungan, belanja bantuan alih usaha pembuatan bak becak bermotor yang belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, BPK memerintahkan Inspektorat Pemprov Sumut untuk meminta bukti pertanggungjawaban program yang dilakukan.

Jika pertanggungjawaban tidak sesuai, maka dana yang dikeluarkan harus dikembalikan ke kas daerah.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/27/224123078/tanggapan-edy-rahmayadi-soal-kejanggalan-yang-ditemukan-bpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke