Salin Artikel

Diingatkan Presiden agar Hati-hati, Gubernur Sumut Tutup Tempat Hiburan Malam dan Berlakukan PPKM Mikro

Tempat-tempat yang tidak diizinkan beroperasi adalah klub malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap dan area permainan ketangkasan.

Selain itu, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan juga dilarang buka.

Langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, di tempat-tempat tersebut rentan terjadi pelanggaran prokes.

“Kegiatan hiburan seperti ini bisa kita hentikan karena bukan kegiatan pokok manusia, tempat hiburan malam itu rentan pelanggaran prokes, untuk sementara kita larang beroperasi,” kata Edy usai rapat daring dengan bupati dan wali kota se-Sumut di rumah dinasnya, Rabu (19/5/2021).

Rerata kasus Covid-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari selama 14 hari terakhir (4 -17 Mei), meningkat 8 persen dibanding periode sebelumnya (65,42 kasus pada 20 April-3 Mei).

Untuk mengendalikannya, Edy menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Edy meminta bupati dan wali kota segera menerbitkan peraturan wali kota (perwal) atau peraturan bupati (perbub) terkait instruksi ini. Dengan begitu langkah pengetatan prokes di kabupaten dan kota bisa berjalan secepatnya.

“Ini sesuai instruksi presiden karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Saya minta segera menanggapi instruksi ini dengan perbub atau perwal agar pengetatan prokes secepatnya kita lakukan,” katanya.

“Mau tidak mau harus dibatasi karena kita tidak ingin masyarakat Sumut lebih banyak lagi yang terpapar Covid-19,” ucap Edy.

Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis, instruksi gubernur juga meminta kepala daerah menyiapkan fasilitas kesehatan untuk merawat pasien Covid-19 yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebanyak 30 persen dari kapasitas rumah sakit yang ada serta tempat karantina terpusat. Dengan begitu, diharapkan pasien bisa dirawat di daerah masing-masing.

Ini juga sesuai Surat Edaran Menkes Nomor HK 02/01/Menkes/11/2021 yang menyebut zona dua (kuning) dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 60-80 persen harus mengkonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap.

Sedangkan untuk ICU zona kuning minimal meningkatkan 15 persen ICU untuk merawat pasien Covid-19.

“Kita perlu bekerja lebih kuat lagi, siapkan fasilitas kesehatan kalian supaya pasien tidak menumpuk di ibu kota. Apa yang bisa kami bantu akan kami bantu untuk meningkatkan tempat perawatan pasien Covid-19 di Sumut,” kata Arsyad.

Instruksi gubernur berlaku selama 14 hari mulai 18-31 Mei 2021. Setelah itu, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan kembali mengevaluasi hasil dari pengetatan prokes untuk menentukan kebijakan berikutnya.

“Setelah 14 hari akan kita evaluasi, kemudian menentukan apa yang akan kita lakukan berikutnya,” ujarnya.

Presiden berharap, kasus aktif Covid-19 pasca Lebaran tahun ini tidak sebesar tahun lalu. Menurutnya, saat ini sudah terjadi penurunan kasus aktif. Pada 5 Februari lalu jumlah kasus aktif sebanyak 176 ribu, sekarang turun menjadi 90.800. 

"Ini yang harus ditekan agar semakin turun dan turun. Harus ada konsistensi dan ketahanan,” kata Jokowi.  

Dia menyebutkan 15 provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus yaitu Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Babel, DKI Jakarta, Maluku, Banten, NTB, Malut, Kalteng, Sulteng, Sulsel dan Gorontalo. Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit secara nasional, kata Jokowi, saat ini di posisi yang baik yaitu 29 persen.

“Tapi ada beberapa provinsi yang di atas 29 persen dan ada yang masih di atas 50 persen. Tolong semua gubernur, bupati, wali kota, tahu angka-angka ini. Tiga provinsi hati-hati, Sumut BOR-nya 58 persen, Kepri BOR-nya 53 persen dan Riau BOR-nya 52 persen,” ungkapnya.

Presiden juga mengingatkan penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang merupakan indikator kapasitas respon. Disebutkannya, semakin banyak testing semakin baik. Hal yang paling ditekankan adalah tracing dengan kriteria kontak 15 menit dalam jarak satu meter.  

“Ini hati-hati. Kalau ada satu orang yang positif, harus dilacak betul, dia kontak dengan orang lain lebih dari 15 menit dan jarak minimal satu meter. Harus dicek betul,” tegasnya sembari mengingatkan agar kepala daerah juga berhati-hati dengan varian baru Covid-19.

Jokowi juga menekankan tentang perekonomian. Seluruh kepala daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam menaikkan pertumbuhan ekonomi nasional. Target pertumbuhan ekonomi pada kwartal kedua tahun ini harus di atas 7 persen.

“Indikasi ke arah sana ada. Tergantung kerja keras kita bersama,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/165458878/diingatkan-presiden-agar-hati-hati-gubernur-sumut-tutup-tempat-hiburan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke