Salin Artikel

Laporan Pertanggungjawaban Era Faida Malah Disampaikan Bupati Hendy, Ada Apa?

Seharusnya, LKPJ tersebut disampaikan oleh bupati sebelumnya yakni Faida. Namun, kewajiban tersebut tidak dilakukan.

Diketahui bahwa LKPJ 2020 tidak disampaikan karena hubungan DPRD Jember dengan Faida waktu itu tidak harmonis.

Apalagi, DPRD Jember memakzulkan bupati perempuan pertama tersebut.

“Ini sudah ketentuan jadi bupati pengganti, harus melakukan LKPJ bupati sebelumnya,” kata Hendy kepada Kompas.com usai rapat paripurna.

Padahal, kata dia, penyampaian LKPJ itu merupakan wujud akuntabilitas Pemkab Jember sesuai dengan pasal 69 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Meskipun Hendy yang menyampaikan LKPJ tersebut, tapi isi dan pertanggungjawabannya tetap ada pada mantan Bupati Faida.

“Aturannya melekat pada bupati yang lama, disampaikan maupun tidak, tetap melekat pada bupati sebelumnya,” papar dia.

Penyampaian LKPJ itu harus dilakukan karena akan menjadi bahan evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit.

Selain itu, juga untuk menunjukkan capain kinerja yang telah dilakukan, mulai dari pelayanan dasar hingga urusan pemerintahan.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, seharusnya LKPJ tersebut disampaikan berdasarkan inisiatif pemda pada masa Faida.

“Ada timeline dari pemda untuk mengikuti agenda rutin yang harus dilakukan,” tambah dia.

Namun, pada masa Faida, laju pemerintahan kurang taat untuk mengikuti timeline yang sudah ada, yakni melaporkan LKPJ padaDPRD Jember.


Dia menilai tata kelola pemerintahan pada masa Faida tidak memenuhi unsur pengelolaan pemerintah sesuai UU No 23 tentang pemerintah daerah.

Yakni pemerintah diwajibkan memberikan laporan LKPJ paling akhir tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.

“Sudah terjadi kelambatan hampir empat bulan ini,” ucap politisi Gerindra ini.

Padahal, LKPJ menjadi syarat penilaian dari BPK maupun pemerintah di atasnya untuk menindaklanjuti hasil kinerja pemerintah daerah.

Dia menncontohkan, jika provinsi hendak mengeluarkan rekomendasi, atau BPK hendak mengeluarkan penilaian, LKPJ itu menjadi syarat dalam memberikan penilaian.

“Penilaian rapornya bisa menjadi merah kalau tidak dilakukan,” ucap dia.

Penyampaikan LKPJ tersebut tidak dilakukan pada tahun 2020. Sementara pada tahun 2019 lalu, Faida menyampaikannya.

DPRD menilai LKPJ tahun 2019 gagal total. Sebab target kinerja tidak tercapai.

“Di tahun 2020 juga tidak beranjak,” ucap dia.

Untuk itu, anggota dewan akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk memberikan rekomendasi dari hasil LKPJ tahun 2020 tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/14/233816278/laporan-pertanggungjawaban-era-faida-malah-disampaikan-bupati-hendy-ada-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke