Salin Artikel

Pemprov NTB Terapkan PPKM Mikro Berbasis RT Mulai 23 Maret 2021

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis rukun tetangga (RT) yang akan dimulai Selasa (23/3/2021).

PPKM Mikro di NTB akan berlangsung mulai 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

PPKM mikro berbasis RT diterapkan untuk mengajak masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam menjalankan aktivitas dengan aman dan produktif, di tengah masih merebaknya penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM berskala Mikro ini mengajak kita tetap bekerja dan produktif, namun tetap disiplin mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” kata Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah, dalam rilis tertulis, Senin (22/3/2021).

Dioptimalkannya peran satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat RT dalam PPKM berskala mikro, diharapkan dapat lebih efektif menekan penyebaran virus Covid-19.

Penerapan PPKM mikro nantinya akan mengedepankan kearifan lokal.

“Kita dapat menyosialisasikan PPKM Skala Mikro berbasis rukun tetangga (RT) di desa dengan mengedepankan kearifan lokal,” kata Rohmi.

Rohmi mengatakan, sistem koordinasi, sistem pelaporan hingga tata cara serta petunjuk penerapan PPKM Mikro di masyarakat harus diterjemahkan sesederhana mungkin.

Supaya efektivitas penerapannya cepat dan mudah dijalankan oleh komponen dan elemen di desa.

Rohmi juga meminta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta pemerintah desa maupun kelurahan, lebih mengintensifkan upaya penanganan kesehatan serta memperkuat kemampuan tracing.


Protokol kesehatan diperketat

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr H Lalu Hamzi Fikri, menambahkan bahwa tujuan implementasi PPKM Mikro dilakukan sebagai upaya pengendalian pada level terkecil yaitu level RT.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Tujuannya untuk menekan kasus dan melandaikan kurva,” kata Fikri.

Menurut Fikri, pemberlakuan PPKM mikro jangan dimaknai dengan membatasi semua kegiatan di masyarakat.

Masyarakat tetap dapat beraktivitas namun tetap menerapkan disiplin mentaati protokol kesehatan, supaya aman dan tetap produktif.

Di NTB, pemberlakuan PPKM sebelumnya diterapkan di Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa.

Melihat progres PPKM ini efektif menekan kurva penyebaran Covid-19, sehingga perpanjangan PPKM ini ditambah lagi berskala mikro.

Yaitu dengan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/22/192417478/pemprov-ntb-terapkan-ppkm-mikro-berbasis-rt-mulai-23-maret-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke