Salin Artikel

Bupati Jember Faida Didemo Mosi Tidak Percaya ASN Bawahannya, DPRD: Wajar, Bupati Sudah Bikin Gaduh...

“Ditinjau dari sudut manapun, enam bulan sebelum masa jabatan habis bupati dilarang melakukan mutasi apapun,” kata ketua DPRD Jember Itqon Syauqi pada Kompas.com di Bakorwil V Jember Rabu (30/12/2020).

Selain itu, kata dia, ada surat edaran Mendagri tanggal 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Surat edaran nomor 820/6923/SJ tersebut melarang bupati melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

“Ketiga, posisi pejabat yang definitif, tidak boleh semerta-merta memberhentikan orang seenaknya,” tutur dia.

Tidak memiliki wewenang

Mutasi jabatan harus memenuhi tiga aspek. Yakni wewenang, subtansi dan prosedur. 

Bupati Faida tidak memiliki wewenang karena kurang dari masa enam bulan. Kemudian, tidak memenuhi substansi karena sudah ada pejabat definitif.

“Prosedur, harus ada alasan kuat menangkat Plt,” ujar dia.

Apakah karena pejabat itu melanggar, berhenti atau lainnya. Namun yang dilakukan bupati Faida tanpa alasan yang kuat.

“Status pejabat Plt yang diangkat bupati itu cacat hukum,” ujar politisi PKB ini.

Bupati bikin gaduh

Pihak DPRD Jember tak menyangka bila bupati akan melakukan tindakan yang membuat ASN gaduh itu.

Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKD Jawa timur. Meminta tolong kepastian pejabat yang ada di Jember.


Wabup dan Sekda pimpin mosi tidak percaya

Sebelumnya diberitakan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya pada Bupati Faida di aula PB Sudirman Rabu (30/12/2020).

Pernyataan itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati KH Abdul Muqit Arief dan Sekda Mirfano.

Hal itu untuk menyikapi kebijakan bupati yang dinilai melanggar surat edaran Mendagri tanggal 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Surat edaran Mendagri dengan nomor 820/6923/SJ tersebut melarang bupati melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

Namun, meskipun sudah ada larangan, penggantian pejabat tetap dilakukan di Pemkab Jember.

“Ada 13 orang (pejabat yang diganti), dan kemudian ada yang dibebaskan secara tidak prosedural,” kata Sekda Mirfano.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/31/06544381/bupati-jember-faida-didemo-mosi-tidak-percaya-asn-bawahannya-dprd-wajar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke