Salin Artikel

Cerita Zofrawandi Peraih Kalpataru, Buat 13 Peraturan Nagari untuk Paksa Warga Rawat Lingkungan

Zofrawandi sukses membina masyarakat dengan mengembangkan instrumen peraturan nagari untuk menciptakan tatanan kehidupan yang seimbang antara lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Ia mewajibkan masyarakat menanam di tanah ulayat.

Langkah itu dimulai ketika Zofrawandi pulang dari Malaysia. Ia melihat kondisi Nagari Indudur yang belum produktif.

Indudur memiliki banyak lahan yang tak tergarap sempurna. Zofrawandi tergerak untuk mengembangkan lahan itu.

Ia mengajak masyarakat menanam pohon produktif seperti durian, manggis, kemiri, dan lainnya.

"Awalnya pada tahun 2007 lalu ketika saya balik dari Malaysia. Saya melihat Indudur belum tergarap. Lahan banyak tapi belum produktif," kata Zofrawandi yang dihubungi Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Keinginan Zofrawandi disambut positif masyarakat. Ia pun terpilih sebagai wali nagari atau kepala desa pada tahun itu.

Berawal dari paksaan

Dengan menjadi kepala desa, Zofrawandi menggunakan kewenangannya untuk memajukan Indudur.

Bekerja sama dengan Badan Musyawarah Nagari, Zofrawandi menciptakan 20 peraturan nagari (pernag) selama menjabat.

"Sebanyak 13 pernag berisikan tentang lingkungan dan sisanya bersifat umum," jelas Zofrawandi.


Pernag itu, kata Zofrawandi, bertujuan mengatur dan memaksa warga menggali nilai adat dan sosial di tengah masyarakat agar mampu meningkatkan kesejahteraannya.

"Awalnya ada yang keberatan, namun lama-lama memahami peraturan itu bertujuan untuk diri sendiri dan masyarakat banyak," jelas Zofrawandi.

Di antara pernag itu ada yang mewajibkan setiap kepala keluarga menyiapkan lahan seluas setengah hektare tanaman tua yang bernilai ekonomi, seperti karet, cokelat, pinang, dan damar.

Sementara bagi calon pengantin diwajibkan menyiapkan lahan seperempat hektare untuk ditanami tanaman yang sama.

Kemudian, ada pernag yang melarang penebangan dan pembakaran hutan. Sebab, terdapat hutan lindung yang berada di Gunung Barangkek dikenal masyarakat sebagati Batu Karak, merupakan hulu dari sungai yang menjadi sumber mata air di nagari ini.

"Sejak 2008 sudah dikeluarkan pernag yang mengatur pelarangan penebangan dan pembakaran hutan. Hutan lindung kita jadi aman," kata Zofrawandi.

Berawal dari Kesulitan Air

Zofrawandi mengatakan, timbulnya ide pelestarian lingkungan berawal dari kesulitan masyarakat yang sering kekurangan air saat kemarau.

Di sisi lain, banyak lahan kosong yang tidak dimanfaatkan. Padahal, lahan itu berpotensi menjadi tempat penahan air jika ditanami pohon.

"Dulunya, nagari ini sering kesulitan air jika musim kemarau. Lahan banyak kosong sehingga kita manfaatkan untuk produktivitas warga sekaligus menambah debit air," kata Zofrawandi.


Hasilnya, kesejahteraan masyarakat naik tajam. Sebelumnya, income per kapita warga Indudur tidak sampai Rp 1 juta per bulan.

"Alhamdulillah, sekarang sudah mencapai Rp 3 juta per bulannya. Ini berkat kesungguhan masyarakat menjalankan aturan yang dibuat bersama," kata Zofrawandi.

Wali Nagari Tiga Periode

Keinginan Zofrawandi untuk memajukan Indudur seiring dengan kepercayaan masyarakat kepada dirinya.

Tercatat 800 warga Indudur mempercayakan Zofrawandi sebagai wali nagari selama tiga periode mulai 2007-2013, 2013-2019, dan 2019-2025.

"Alhamdulillah sekarang sudah periode ketiga. Masyarakat terus memberi amanah kepada saya," kata Zofrawandi.

Zofrawandi mengatakan, penghargaan Kalpataru yang diterimanya merupakan buah dari perjuangan seluruh masyarakat Indudur.

"Penghargaan ini buat seluruh masyarakat Indudur. Mereka yang berjuang bersama sehingga saya dianugerahi penghargaan ini," kata Zofrawandi.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/21/18022841/cerita-zofrawandi-peraih-kalpataru-buat-13-peraturan-nagari-untuk-paksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke