Salin Artikel

Pelaku yang Mencoret Dinding Mushala Mengalami Depresi, Ini Tanggapan Polisi

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh psikolog.

Meski demikian, polisi tetap melanjutkan penyidikan terhadap pemuda berinisial SKN (18) tersebut.

"Hasil pemeriksaan psikologi, pelaku dinyatakan depresi. Tapi proses penyidikan tetap kita lakukan. Kita masih kumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi lainnya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (2/10/2020).

Ade mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keterangan dari orangtua pelaku.

Polisi juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku untuk mendalami kasus ini.

Berdasarkan pemeriksaan, menurut Ade, pelaku melakukan aksi vandalisme dengan merusak mushala, merobek Al Quran hingga menggunting kabel pengeras suara secara sadar dan dilakukan sendiri.

Terkait kondisi kejiwaannya, berdasarkan keterangan dari kedua orangtua, pelaku mengalami depresi sudah sejak lama.

Kondisi tersebut sudah terlihat sejak pelaku kelas IX SMP, di mana SKN sering mengeluh sulit tidur hingga muncul dorongan melakukan kekerasan dan perkelahian.

Orangtua korban sudah berusaha untuk menyembuhkan kondisi kejiwaan pelaku.

Berbagai cara sudah dilakukan, mulai dari hipnoterapi, rukiyah hingga pendekatan dengan memperdalam ibadah.

SKN juga dilarang keluar rumah apabila tidak didampingi orangtuanya.

"Apa yang dilakukan merupakan pelampiasan kekesalan terhadap orang-orang di sekitar yang mengucilkan, menghindarinya," kata Ade.

Adapun, SKN saat ini berstatus sebagai mahasiswa semester I di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Saat ini, SKN telah ditetapkan sebagai tersangka. 

https://regional.kompas.com/read/2020/10/02/15302151/pelaku-yang-mencoret-dinding-mushala-mengalami-depresi-ini-tanggapan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke