Salin Artikel

50.000 Wakaf UMKM Siap Dibagikan untuk Hindari Resesi, Ini Cara Mendapatkannya

“Jumlah UMKM di Indonesia lebih dari 60 juta atau 99 persen dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia,” ujar CEO Rumah Zakat Nur Efendi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Dari jumlah itu, banyak yang kini mengalami kesulitan terdampak pandemi Covid-19.

Maka membantu UMKM yang merupakan tulang punggung Indonesia, sama dengan membantu perekonomian bangsa.

Untuk itulah, wakaf UMKM ini digulirkan. Wakaf UMKM adalah optimalisasi dana wakaf untuk membantu para pelaku UMKM dengan tetap memperhatikan aturan-aturan Syariah dari wakaf.

Saat ini Rumah Zakat telah menyaluran bantuan wakaf kepada 1.204 UMKM yang tersebar di 24 kota/kabupaten. Targetnya Rumah Zakat dapat membantu 50.000 UMKM melalui dana wakaf.

Chief Waqaf Officer Rumah Zakat Soleh Hidayat mengatakan, semua UMKM memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan Wakaf UMKM.


Caranya, mereka bisa menghubungi call center ataupun mengirimkan email ke Rumah Zakat. Dalam email tersebut tuliskanlah profil usaha dengan detail.

"Data yang masuk akan kita analisa. Kemudian nanti akan ditentukan masuk ke kategori mana," tutur dia.

Sebab ada dua kategori untuk Wakaf UMKM. Pertama berbentuk investasi yang sifatnya wakaf produktif. Kedua, penyaluran sosial secara langsug bukan berupa investasi.

Wakaf UMKM merupakan satu dari beberapa program kolaborasi Kebaikan yang merupakan optimalisasi dana ZISWAF (Zakat Infak Sedekah dan Wakaf) melalui serangkaian program pemberdayaan.

Berdasarkan hasil penelitian, setiap Rp 1 miliar zakat akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,12persen.

Namun dari potensi zakat nasional sebesar Rp233,8triliun, baru 4,3 persen yang terhimpun pada 2019 atau sekitar Rp 10 triliun.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/08032811/50000-wakaf-umkm-siap-dibagikan-untuk-hindari-resesi-ini-cara-mendapatkannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke