Salin Artikel

Culik dan Aniaya Pengusaha Kemiri Asal Tangerang, Ini Pengakuan Pelaku

KOMPAS.com - Seorang pengusaha asal Tangerang, Banten, bernama Hepi Kisworo (35), warga Kampung Tobat, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, diculik dan dianiaya oleh rekan bisnisnya.

Hepi diculik dan dianiaya rekan bisnisnya karena masalah utang sebesar Rp 163 juta yang tak kunjung dibayarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku yakni, AT (33), dan K (40), sementara NI (30), dan KA (25) masih buron.

Dua pelaku ditangkap di lokasi penyekapan di Kampung Sulam Jaya, Desa Panampin, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kepada polisi, AT mengaku kesal terhadap korban yang tidak mau melunasi utangnya.

Kata AT, awalnya korban meminjam uang Rp 136 juta dan baru dibayar Rp 46 juta.

Kemudian, korban pun membuat perjanjian. Namun, sampai dengan batas waktu pengembalian yang sudah disepakati yakni akhir Juli 2020 lalu, korban belum juga membayar utangnya.

Karena kesal, ia pun melakukan aksi penculikan dan penganiayaan terhadap korban bersama dengan rekannya,.

"Sempat dibuat perjanjian, tapi sampai sekarang belum dilunasi, alasannya belum pada dibayar," kata AT di Mapolsek Cikande, Rabu (19/8/2020).


Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, motif dari kasus ini yakni masalah utang piutang.

"Motifnya utang piutang, korban disekap, dipukuli oleh para tersangka hingga kondisinya lemas," katanya, kepada Kompas.com, Rabu.

Akibat penganiayaan itu. Saat ini, korban sedang dalam perawatan di rumah sakit, karena kondisinya cukup memprihatinkan setelah dianiaya.

Selain itu, polisi juga tengah mencari dua pelaku lainnya yang masih buron, kedua pelaku berinisial NI dan KA.

"Masih kita dalami dan masih kita lakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya yang melarikan diri. Kedua pelaku itu berperan membantu untuk menculik dan menyekap korban," ujarnya.

Selain mengamankan dua tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa kaos yang dikenakan oleh korban.

Atas perbuatannya, AT dan K dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 333 KUHP.

 

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/16535321/culik-dan-aniaya-pengusaha-kemiri-asal-tangerang-ini-pengakuan-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke