Salin Artikel

Diberhentikan Sementara karena Wabah, Bawaslu Kota Semarang Aktifkan Lagi Pengawas Ad Hoc

Sejumlah pengawas tersebut sempat diberhentikan sementara akibat adanya pandemi Covid-19.

Pengaktifan ini berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Pengaktifan kembali jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Se-Kota Semarang dilakukan sejak 14 Juni 2020 sesuai dengan surat edaran dari Bawaslu.

“Selain itu, kami juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pengaktifan jajaran pengawas se-Kota Semarang untuk memulai bertugas kembali yang terdekat yakni pengawasan pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara) secara serentak untuk 177 Kelurahan pada 15 Juni 2020,” ujar Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Sementara Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, telah memetakan internal termasuk kesiapan personel.

"Hasilnya seluruh pengawas Ad-hoc tidak ada yang mengundurkan diri dan masih bersedia menjalankan kerja-kerja pengawasan di tengah pandemi yang masih melanda ini. Tentunya tanpa mengabaikan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19," ujarnya.

Arief berharap agar pengawas Ad Hoc selalu menjaga integritas dan segera memperbaharui pengetahuan soal regulasi dan aturan teknis lainnya.

"Kami instruksikan agar aktifkan kembali media sosial lembaga. Kemudian membuat konten pengawasan atau info terkait pelaksanaan Pilkada 2020 yang dapat menjadi sarana sosialisasi bagi masyarakat secara luas, termasuk bila mana kegiatan nantinya akan memanfaatkan teknologi dalam jaringan maka kreasi dan inovasi menjadi tantangan yang harus dipersiapkan.” tegasnya

https://regional.kompas.com/read/2020/06/15/16530411/diberhentikan-sementara-karena-wabah-bawaslu-kota-semarang-aktifkan-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke