Salin Artikel

Gubernur Banten: PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang, Sanksinya Lebih Keras

PSBB diperpanjang selama 14 hari dan mulai berlaku 15 Juni hingga 28 Juni 2020.

Keputusan untuk memperpanjang penerapan PSBB disepakati bersama oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya. 

Yakni Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani, dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, melalui rapat yang dilakukan Minggu (14/6/2020).

Tangerang Raya masih Zona merah

Wahidin Halim mengatakan, tiga wilayah yang berstatus zona merah tersebut masih perlu melakukan PSBB dengan pengawasan lebih ketat lagi.

"PSBB diperpanjang, sanksi lebih keras. Pengawasannya lebih ketat lagi dan ada sanksinya karena masa edukasi sudah dilakukan di PSBB sebelumnya," kata Wahidin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Wahidin mengatakan PSBB lanjutan ini diharapkan menjadi pembiasaan masyarakat menuju New Normal.

Kendati saat ini kesadaran masyarakat di tiga wilayah Tangerang sudah meningkat dibanding sebelumnya, namun masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

Kasus transmisi lokal kecil

Pelaksanaan PSBB, kata Wahidin juga terbukti mampu menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Saat ini, kata dia, kasus penularan corona antar warga Banten relatif kecil.

"Saat ini Banten masuk posisi kesembilan secara Nasional, padahal pada saat awal pandemi, Banten di posisi dua," kata dia.

Berdasarkan data dari infocorona.bantenprov.go.id hingga saat ini terdapat 1.109 kasus konfirmasi positif corona di delapan kabupaten kota di Banten.

Rinciannya 427 pasien masih dirawat, 599 pasien sembuh dan 83 pasien meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/15/10354341/gubernur-banten-psbb-di-tangerang-raya-diperpanjang-sanksinya-lebih-keras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke