Salin Artikel

Wisatawan yang Ingin Liburan ke Pangandaran Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat

PANGANDARAN, KOMPAS.com - Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, wisatawan yang ingin berlibur ke Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, wajib membawa surat keterangan sehat.

Sebelumnya, pendatang yang masuk ke Pangandaran wajib menjalani karantina selama 14 hari.

"Selasa depan sudah tidak ada lagi isolasi khusus", kata Jeje Wiradinata kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Jeje menjelaskan, keputusan peniadaan karantina bagi pendatang berdasarkan hasil evaluasi usai berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Siapapun yang akan ke Pangandaran diwajibkan membawa surat keterangan sehat. "Wajib," tuturnya.

Bagi wisatawan yang tidak membawa surat sehat, kata Jeje, pihaknya akan meminta kembali ke daerah asal.

Selain surat keterangan sehat, lanjutnya, diharuskan melampirkan hasil rapid test.

"Kemarin pemudik dari Jakarta datang ke Pangandaran, sudah sampai Pangandaran tak mungkin dipulangkan, makanya diisolasi. Nanti kita tegas, kita tolak," jelasnya.

Pemberlakuan surat keterangan sehat ini, kata Jeje, berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat.

"Saya juga kalau keluar kota tetap harus melampirkan surat kesehatan. Saya juga sama dengan yang Iain," kata Jeje.

Pemeriksaan surat keterangan sehat akan dilakukan di perbatasan Pangandaran serta gerbang masuk kawasan obyek wisata Pantai Pangandaran.

"Bagi wisatawan, pemeriksaannya di dua tempat, yaitu di perbatasan dan gerbang masuk Pantai Pangandaran. Yang umum (non wisatawan) hanya di perbatasan saja," pungkas Jeje.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/30/11530841/wisatawan-yang-ingin-liburan-ke-pangandaran-wajib-bawa-surat-keterangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke