Salin Artikel

Pergub Terbit, PSBB Tangerang Raya Berlangsung 16 Hari hingga 3 Mei 2020

Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten mengenai PSBB tiga wilayah ini sudah ditandatangani dan resmi diterbitkan Rabu (15/4/2020) malam.

"PSBB mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Pergub Nomor 16 Tahun 2020 tersebut mengatur mengenai kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Terdapat 32 pasal dalam pergub tersebut. Dimana poin-poinnya terdiri dari Pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta sanksi bagi pelanggar PSBB.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, menurut Pergub tersebut, wajib melaksanakan PSBB tersebut dan konsisten mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh bupati dan wali kota," kata Wahidin.

PSBB di tiga wilayah tersebut diberlakukan menyusul terus meningkatnya jumlah kasus positif corona atau Covid-19 di sana.

Berdasarkan data dari infocorona.bantenprov.go.id, hingga saat ini terdapat 212 orang terkonfirmasi positif corona di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/16/09010231/pergub-terbit-psbb-tangerang-raya-berlangsung-16-hari-hingga-3-mei-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke