Salin Artikel

Cabuli 12 Pelajar SMP, Oknum Guru Agama di Sumsel Ditangkap

EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - AT (52), seorang guru agama di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap lantaran mencabuli 12 pelajar SMP.

Selain AT, petugas juga mengamankan tiga pelaku lainnya yakni  JL (43) yang bekerja sebagai petani, serta dua pemilik salon, IW (27) dan FM (27).

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto mengatakan, aksi cabul yang dilakukan keempat tersangka yakni mengimingi korban dengan uang Rp 15.000.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan yang dilakukan keempat tersangka itu telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu.

"Para tersangka ini mengajak korban main ke salon tersangka. Kemudian disana dicabuli dan korban dikasih uang Rp 15.000,"kata Eko saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).

Eko mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban melapor ke polisi.

"Semuanya (korban) laki-laki masih dibawah umur. Kita duga korbannya lebih dari 12. Sekarang masih akan dikembangkan,"ujar Eko.

Atas perbuatannya, AT dan ketiga rekannya dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/13/20370091/cabuli-12-pelajar-smp-oknum-guru-agama-di-sumsel-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke