Salin Artikel

Pelaku Order Fiktif Go-Food Miliki Warung Fiktif, Manfaatkan Point dan Voucher

Dari enam pelaku, dua orang di antaranya mmiliki warung makanan fiktif yang bernama "Terminal Gorengan", "Makaroni Su'eb", dan "Cendool Daweet RJS".

Selain sebagai mitra Go-jek, pelaku memiliki lebih dari satu akun konsumen.

Wakil Direktur Kriminal Khusus, AKBP Arman Asmara mencontohkan modus yang mereka gunakan.

Jika customer fiktif memesan makanan seharga Rp 25.000, maka ia membayar voucher seharga Rp 15.000 dan ia cukup membayar Rp 10.000.

Sementara Gojek tetap mentransfer Rp 15.000 sekaligus pajaknya ke rekening restoran fiktif.

Setiap satu kali transaksi, pemiliki restoran mendapatkan keungtungan Rp 6.000.

"Jika dalam sehari bisa 100 kali transaksi, bisa lebih dari Rp 600 ribu yang didapat pelaku," jelas Arman.

Selain memanfaatkan voucher diskon, pelaku order makanan juga mendapatkan point dari order fiktif.

Mereka adalah MZ (30) warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun; FG (29) warga Polehan, Blimbing, JA (37) warga Jodipan, Blimbing; AA warga Jodipan, Blimbing; TS warga Sukun, dan AR (32) warga Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang.

Keenam pelaku dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 378 KUHP.

Praktik tersebut sama sekali tidak merugikan konsumen, namun merugikan Go-Jek selaku penyedia layanan aplikasi Go-Food.

Regional Head Corporate Affairs Gojek Wilayah Jatim & Bali Nusra, Alfianto Domy Aji, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.

"Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk praktik order fiktif untuk menghargai seluruh mitra merchant dan driver yang telah jujur dan amanah dalam bekerja," jelasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Achmad Faizal | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/25/18380081/pelaku-order-fiktif-go-food-miliki-warung-fiktif-manfaatkan-point-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke