Salin Artikel

Satu Orang Merokok, Sekeluarga Akan Dikeluarkan dari Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan

Rusli telah menugaskan dinas teknis untuk turun mendata ulang Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terintegrasi dengan BPJS itu.

“Kita akan seleksi dan evaluasi kembali para penerima BPJS yang dibiayai oleh provinsi. Tahun depan ada 200.000 orang. Kalau dia perokok dan dibuktikan oleh dokter maka saya coret,” kata Rusli melalui rilis yang diterima, Jumat (27/9/2019).

Menurutnya Rusli, masih banyak warga miskin yang rela menghabiskan uang belasan hingga puluhan ribu hanya untuk merokok dalam sehari.


Di sisi lain, untuk jaminan kesehatan mereka mengaku tidak mampu membayar.

“Bukan hanya perokok itu, tapi semua keluarganya saya coret. Contohnya satu rumah ada lima orang, suami-istri dan tiga anaknya, maka saya coret lima-limanya. Coba bayangkan, rokok termurah katakan Rp 8.000. Satu bulan berarti ada Rp 240.000. Masa untuk BPJS Rp 42.000 dia enggak mampu?” ujar Rusli.

Rusli tidak gentar dengan kebijakan yang mungkin bagi sebagian orang dianggap tidak populis.

Bahkan ia berencana memberlakukan kebijakan anti rokok ini kepada semua penerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh setiap warga penerima bantuan.


Selain tidak merokok, penerima bantuan tidak minum-minuman keras, mendukung program KB dua anak, serta merupakan keluarga pendonor.

“Pokoknya kalau kata dokter ada asbak di paru-parunya, ya kita coret. Saya minta dibuktikan kalau dia perokok atau tidak. Jadi dia harus tidak merokok, tidak miras, keluarga pendonor dan ikut KB,” ujar Rusli.

Kebijakan ini sebenarnya sudah pernah diwacanakan Rusli sekitar tahun 2015. Namun, tahun 2020 baru akan benar-benar diterapkan.

Tim khusus yang beranggotakan dinas teknis, dokter, LSM dan perwakilan mahasiswa akan turun langsung mendata di lapangan.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/28/07000091/satu-orang-merokok-sekeluarga-akan-dikeluarkan-dari-penerima-bantuan-jaminan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke