Salin Artikel

Ini Fakta Baru Kasus Veronica Koman, Polisi Akan Terbitkan DPO hingga Rekening Diblokir

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), telah dua kali melakukan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada aktivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman, namun hingga batas waktu yang ditentukan Veronica belum juga hadir di Mapolda Jatim.

Sebelumnya, pihak Polda Jatim telah melakukan panggilan pertama yang ditujukan di dua rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, hingga kepada yang bersangkutan yang saat ini disebut berada di Australia.

Selain itu, pihak Polda Jatim juga mengaku telah memblokir rekening milik Veronica Koman.

Berikut ini fakta terbaru kasus Veronica Koman:

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat, Veronica Koman belum juga hadir di Mapolda Jatim.

Polisi sebelumnya sudah memberikan surat panggilan pertama yang ditujukan di dua rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, hingga kepada yang bersangkutan yang saat ini disebut berada di Australia.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pihak kepolisian 18 September 2019 Veronica juga tidak menghadiri panggilan pemeriksaan setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September.

Dengan demikian, sambung Frans, polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica Koman.

"(DPO diterbitkan) minggu ini ya," ujar dia.

"Setelah DPO itu keluar, kami akan hubungi Mabes Polri dalam hal ini Hubinter untuk menggapai seorang WNI yang keberadaannya di luar negeri dengan status tersangka," katanya.

Setelah DPO dan red notice dari Interpol, Barung mengatakan bahwa langkah polisi selanjutnya adalah ekstradiksi.

4. Rekening Veonica diblokir

Frans mengatakan, pihaknya telah memblokir rekening milik Veronica Koman.

"Sudah kita lakukan kemarin itu pemblokiran," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera ketika dikonfirmasi, Jumat (19/9/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal, Devina Halim)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/20/06050011/ini-fakta-baru-kasus-veronica-koman-polisi-akan-terbitkan-dpo-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke