Salin Artikel

Ini Daftar Perusahaan yang Izinnya Bakal Dicabut Terkait Karhutla

Kepala Disbunnak Sanggau, Syafriansyah menyebut, keempat perusahaan tersebut adalah PT BEI A, PT KPI, PT GSP dan PT RAU.

"Pencabutan izin perusahaan sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten, yakni Izin Usaha Perkebunan (IUP)," kata Syafriansyah, kepada Kompas.com Rabu (18/9/2019).

Menurut dia, saat ini proses pencabutan izin 4 perusahaan itu sudah berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sanggau.

"Sekarang persyaratannya sedang dilengkapi," ucapnya.

Usulan pencabutan IUP 4 perusahaan tersebut bukan tanpa peringatan sebelumnya. Syafriansyah mengaku, perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali, namun tidak direspons.

Dia menjelaskan, perusahaan tersebut juga dianggap tidak pernah melaporkan kegiatan perusahaan serta pengurus perusahaan tidaj kooperatif.

“Adanya karhutla di wilayah konsesi perusahaan itu penegas. Kita mengusulkan pencabutan bukan karena kesewenangan-wenangan, tapi karena memang sudah kita peringatkan, tapi tidak direspons,” ucapnya.

Sebelumnya Gubernur Kalbar Sutarmidji menegaskan menyebut ada 5 perusahaan di Sanggau yang izinnya bakal dicabut. Namun menurut Syafriansyah hanya ada 4 perusahaan.

"Saya tidak tahu. Mungkin 1 perusahaannya berasal dari kabupaten lain. Yang pasti di Sanggau ada 4 perusahaan," jelasnya.

Diberitakan, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyebut, saat ini ada 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau, yang tengah diajukan pencabutan izin terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kalau memang itu ada indikasi (lahan perusahan) terbakar, dibakar, buka (datanya), ambil tindakan. Kayak Sanggau itu, ngajukan 5 perusahaan yang dicabut izinnya. Kapok dia kan," kata Midji, Senin (16/9/2019).

Menurut dia, masalah karhutla harus menjadi perhatian serius kepala daerah, yakni bupati. Karena sebagian izin dikeluarkan dari pemerintah daerah di tingkat kabupaten.

"Kalau itu di perusahaan, jangan lindungi. Jangan lindungi. Sekali lagi, jangan dilindungi. Siapapun yang punya perusahaan itu," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/18/17385031/ini-daftar-perusahaan-yang-izinnya-bakal-dicabut-terkait-karhutla

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke