Salin Artikel

Untuk Pertama Kalinya, Pendidikan Antikorupsi di Sekolah di Terapkan di Jateng

CILACAP, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang pendidikan antikorupsi di lingkungan sekolah. Pendidikan antikorupsi di SMA akan diujicobakan mulai bulan ini.

“Beberapa waktu lalu, bagian dari Direktur pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang, saya diminta membuat pergub tentang antikorupsi. Jateng diharapkan pecah telur yang pertama membuat pergub itu,” kata Ganjar di sela pemantauan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di SMA Negeri 1 Maos, Kabupaten Cilacap, Jateng, Senin (8/4/2019).

Ganjar mengatakan, pergub telah ditandatangani, Jumat (5/4/2019). Pelaksanaan di sekolah, khususnya di SMA, akan dilakukan setelah 21 April mendatang.

“Langsung (dilaksanakan), pergubnya sudah ada, maka kita praktekan, istilahnya pemanasan dulu. Sudah saya komunikasikan dengan beberapa guru, sudah punya sebenarnya (konsepnya), nanti kita praktekkan di beberapa sekolah untuk dijalankan,” ujar Ganjar.

Ganjar menjelaskan, pada tahap awal ini pendidikan antikorupsi akan disisipkan pada sejumlah mata pelajaran. Selain itu, akan dipraktekan langsung seperti dengan cara membuat kantin kejujuran.

“KPK sudah punya kurikulum yang bagus, ada klasikan dan praktek. Polanya banyak sekali, ada yang membuat tim terus praktek, ada yang memasukkannya ke mata pelajaran (mapel). Semua mapel bisa dimasukkan pendidikan antikorupsi, agama (misalnya), pasti semua punya agama, agama apapun mengajarkan kejujuran, kebaikan, berdosa pasti mencuri itu,” kata Ganjar.

Ganjar juga mengingatkan, pendidikan antikorupsi harus didukung penuh oleh guru.

“Guru harus paham juga, jangan ajari anak-anak hanya untuk mendapatkan nilai yang tinggi, kemudian ngasih contekan, lebih baik apa adanya saja,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/08/10480651/untuk-pertama-kalinya-pendidikan-antikorupsi-di-sekolah-di-terapkan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke