Salin Artikel

Gubernur Jatim Teken Surat Teguran untuk Wakil Bupati Trenggalek

"Hari ini saya tandatangani dan segera dikirim," kata Soekarwo usai menggelar perpisahan dengan pegawai Pemprov Jawa Timur di kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan Surabaya.

Kata dia, Bupati Trenggalek Emil Dardak sudah bertemu Sekdaprov Jawa Timur untuk membahas masalah tersebut.

"Tadi pak Bupati Trenggalek sudah bertemu pak Sekdaprov membahas masalah wakil bupati," ucapnya.

Yang pasti menurut dia, semua kepala daerah harus patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Selain itu harus tunduk kepada sumpah yang diucapkan saat pelantikan," ujar Soekarwo.

Analisis politik

Dihubungi secara terpisah, Direktur Komunikasi Lembaga Riset Politik Surabaya Consulting Group (SCG) Aprizaldi memaknai diamnya Wabup Trenggalek Mochamad Nur Arifin dengan dua kemungkinan.

Pertama, sebagai bentuk kesantunan berpolitik karena Nur Arifin memang bawahan Emil Dardak, kedua dia sengaja mengasingkan diri karena kuatnya tekanan politik yang dihadapi.

"Tapi sejauh yang saya tahu, Arifin sebagai wabup yang kerap turun ke tengah maayarakat dan aktif di media sosial untuk menyosialisasikan program-programnya," kata Aprizaldi.

Yang pasti, publik berhak mengetahui ada apa di balik drama menghilangnya Wakil Bupati Trenggalek tersebut.

"Di atas panggung saat ini hanya ditampilkan ada pejabat publik yang menghilang dan meninggalkan tugasnya. Di balik panggung pasti lebih menarik ceritanya," jelasnya.

Kedua, ada rumor politik yang berkembang, yakni bahwa Nur Arifin mengalami tekanan politik tentang penunjukan wakil bupati Trenggalek saat dirinya menggantikan posisi Emil Dardak sebagai Bupati Trenggalek, yang akan dilantik menjadi Wakil Gubernur Jatim bulan depan. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/22/19200931/gubernur-jatim-teken-surat-teguran-untuk-wakil-bupati-trenggalek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke