Salin Artikel

Polda Jatim Persilakan Ahmad Dhani Uji Status Tersangka di Pengadilan

Polda Jatim juga membantah telah mengkriminalisasi musisi Ahmad Dhani dalam kasus Vlog Idiot.

"Jika tidak sepaham dengan status tersangka Ahmad Dhani, silakan kuasa hukum mendaftarkan praperadilan untuk menguji status tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (19/10/2018).

Yang pasti, menurut dia, status tersebut diberikan penyidik karena Ahmad Dhani dinilai memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Alat bukti dan saksi sudah dihadirkan, bahkan saksi ahli bahasa juga sudah didatangkan. Sesuai aturan, Ahmad Dhani sudah bisa ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut kliennya seperti dikriminalisasi dalam kasus Vlog Idiot.

Polisi juga dinilai terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap musisi Ahmad Dhani.

Kata Tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien, pasal pencemaran nama baik harusnya jelas, siapa pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya.

"Tapi dalam kasus ini siapa pihak yang dirugikan tidak jelas," tutur Tjetjep.

Pelapor, sambung dia, tidak memiliki legal standing dalam kasus ini. Menurut pandangan Tjetjep, justru palapor yang melakukan persekusi terhadap Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/10/19/18503471/polda-jatim-persilakan-ahmad-dhani-uji-status-tersangka-di-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke