Salin Artikel

Baru 6 Hari Dilantik Bupati Pamekasan Akan Naikkan Pajak dan Retribusi

Tujuan menaikkan pajak dan retribusi itu adalah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan.

Badrut Tamam mengatakan, untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Pamekasan, semua cara akan dilakukan termasuk menaikkan retribusi dan pajak.

Terdapat lima jenis pajak atau retribusi yang akan dinaikkan, yaitu pajak hotel, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan kebersihan, dan sewa pemasangan iklan di videotron milik Pemkab Pamekasan.

"Kita akan naikkan semua agar pembangunan di Pamekasan maju dan makmur," kata Badrut.

Menurut data DPRD Pamekasan, PAD Kabupaten Pamekasan sampai akhir September 2018 baru mencapai Rp 179 miliar atau di bawah target yang ditetapkan yakni Rp 200 miliar.

Rencana bupati tersebut, menuai kritik dari Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail yang menilai kebijakan bupati ini tidak populi dan sebaiknya dibatalkan.

Menurut Ismail, untuk menaikkan PAD tidak harus dengan cara menaikkan pajak dan retribusi. Sebab kenaikan pajak dan retribusi akan semakin membebani masyarakat.

"Ekonomi masyarakat hari ini masih belum stabil seiring dengan pencabutan sejumlah subsidi dari pemerintah, seperti subsidi BBM dan listrik. Maka bupati harus membatalkan rencananya," papar Ismail, Sabtu (29/9/2018).

Menurut Ismail, cara yang perlu dilakukan bupati adalah intensifikasi pendapatan yang selama ini ditengarai mengalami banyak kebocoran.

Dugaan kebocoran itu muncul di sektor retribusi pasar, retribusi parkir kendaraan, pajak hotel dan rumah makan.

Jika pajak dan retribusi itu dapat dimaksimalkan, Ismail yakin PAD Pamekasan bisa meningkat signifikan.

"Sektor pendapatan yang banyak kebocoran itu seharusnya yang dimaksimalkan, bukan semakin membebani masyarakat," ungkap mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan ini.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/29/15571061/baru-6-hari-dilantik-bupati-pamekasan-akan-naikkan-pajak-dan-retribusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke