Salin Artikel

Kejati Jatim Banjir Laporan Aset Negara Hilang

Laporan datang dari berbagai pemerintah daerah di Jawa Timur maupun instansi pemerintah lintas sektor.

"Ada pemerintah daerah seperti Malang dan Mojokerto, ada juga kampus negeri, bahkan Badan Pertanahan juga ikut melapor karena ada aset tanahnya yang diklaim pihak ketiga," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyhadi, Kamis (23/8/2018).

Sayangnya Didik enggan merinci laporan kasusnya karena saat ini masih terus diselidiki.

"Yang pasti laporan tentang hilangnya aset negara antrenya panjang. Kita sedang tangani satu per satu. Bukan hanya di Kejati Jatim, di kejari daerah juga banyak," jelasnya.

Banyaknya laporan tentang hilangnya aset negara, sambung Didik, setelah pihaknya berhasil mengembalikan beberapa aset Pemkot Surabaya yang dikuasai pihak ketiga.

"Puncaknya, kami berhasil mengembalikan aset Gelora Pancasila yang sudah puluhan tahun dikuasai swasta," imbuhnya.

Aset Pemkot Surabaya lainnya yang sudah dikembalikan antara lain, Jalan Kenari yang tertutup akibat proyek superblok dan pusat perbelanjaan di kawasan Tunjungan, bekas kantor kelurahan di Jalan Kenjeran, dan aset di Jalan Upa Jiwa Surabaya.

Beberapa perkara yang masih ditangani adalah Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat dan tanah di Kelurahan Bibis.

Dari momentum itu, pihaknya menginisiasi gerakan Jaksa Selamatkan Aset Negara.

Kata Didik, sebenarnya banyak aset negara yang hilang, berpindah tangan, dan dikuasai pihak ketiga.

Namun kasus tersebut banyak dilupakan karena tidak mudah mengumpulkan dokumen sebagai barang bukti.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat, setiap tahunnya ada indikasi kerugian negara akibat hilangnya aset negara sekitar Rp1,2 triliun.

Kerugian itu dicatat dari aset BUMN dan pemerintah daerah yang hilang atau berpindah tangan ke pihak lain.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, juga sempat melaporkan hilangnya aset Pemkot Surabaya hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Risma mencatat, setidaknya ada 7 aset Pemkot Surabaya yang hilang.

Di Kecamatan Tambaksari, aset yang menjadi sengketa adalah kantor perusahaan daerah air minum (PDAM) di Jalan Prof Moestopo dan arena hiburan Taman Remaja Surabaya di Jalan Kusuma Bangsa.

Di Kecamatan Wonokromo, ada Gelora Pancasila di Jalan Indragiri dan sebidang tanah di Jalan Upa Jiwa.

Aset lainnya, kantor PDAM di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Tegalsari; Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, Kecamatan Suko Manunggal; dan sebuah waduk di Kecamatan Wiyung. 

https://regional.kompas.com/read/2018/08/23/15325491/kejati-jatim-banjir-laporan-aset-negara-hilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke