Salin Artikel

KAI: Dilarang "Ngabuburit" di Jalur Kereta Api

Manager Humas Daop 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan, sampai saat ini masih banyak warga yang ngabuburit di jalur kereta. Joni mencontohkan, misalnya seperti di Kiaracondong, Plered, dan Padalarang.

Menurut Joni, jalur kereta tak bisa dimanfaatkan sembarangan. Apalagi, jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan, karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api," ujar Joni saat dihubungi via pesan singkat, Minggu (27/5/2018).

Selain itu, lanjut Joni, beraktivitas di rel kereta sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat. Pada 2017 lalu, pihaknya mencatat empat orang tewas tersambar kereta api selama Ramadhan.

"Untuk tahun ini belum ada kecelakaan akibat ngabuburit. Namun, tahun kemarin ada empat orang yang tewas pada saat subuh hari di wilayah Kiaracondong. Maka dari itu sebelum jatuhnya korban seperti tahun kemarin, kami buat imbauan dan larangan," tutur Joni.

Berdasarkan data itu, Joni melarang masyarakat berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun, termasuk ngabuburit, karena dapat membahayakan keselamatan.

Jika melanggar, warga dapat dijatuhi hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana aturan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007.

"Jadi kami minta agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," kata Joni.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/27/15471651/kai-dilarang-ngabuburit-di-jalur-kereta-api

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke