Salin Artikel

Balai Besar Konservasi Sumut Amankan Buaya dan Siamang dari Warga

“Tim dari seksi konservasi wilayah 4 Kisaran yang turun ke lokasi dan mengamankan hewan-hewan itu. Awalnya kita dapat info dari masyarakat," kata staf Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Sumut, M Ali Iqbal, Senin (14/8/2017).  

Pemiliknya, lanjut Ali, adalah pemilik taman rekreasi di Simalungun. Karena usahanya sudah tutup, dia memutuskan untuk memelihara hewan-hewan tersebut. Namun setelah dijelaskan bahwa satwa dilindungi tidak boleh dipelihara, akhirnya secara suka rela dia menyerahkan hewan peliharaannya.

Dua tim dibentuk BBKSDA untuk membawa hewan-hewan itu ke lokasi yang semestinya.

"Tim satu menitipkan buaya ke penangkaran buaya yang menjadi mitra kami di daerah Kabupaten Batubara.  Tim dua menitipkan siamang ke lembaga konservasi yang juga mitra BBKSDA. Lembaga ini yang akan melepasliarkan siamang itu. Saat ini, siamang tersebut sudah terlalu jinak,” kata   Iqbal.

“Siamang lima tahun umurnya. Kalau buaya, satu berumur delapan tahun, satunya lagi empat tahun. Untuk siamang, kita akan cek kesehatannya, kalau tidak membawa penyakit akan kita lepasliarkan,” sebutnya.  

Sebelumnya, pada Rabu (9/8/2017), BBKSDA Sumut juga mengamankan seekor elang brontok (nisaetus cirrhatus) dari seorang warga yang tinggal di Jalan Melati, Tanjung Anom, Kecamatan Medan Sunggal.

"Pengakuan pemiliknya, elang tersebut peliharaan orangtuanya. Awalnya dua ekor yang dipelihara, tapi satu sudah mati. Setelah dijelaskan soal aturan memelihara hewan dilindungi, pemiliknya menyerahkan secara suka rela," ucap Iqbal.

Untuk jenis kelamin dan umur unggas tersebut, Iqbal mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Kita langsung bawa ke PPS Sibolangit untuk diperiksa.  Kalau keterangan pemiliknya, sudah lima tahunan dipelihara. Kondisinya saat ini sehat tapi tidak bisa terbang.  Dari kecil tidak diajarkan terbang, hanya bisa lompat-lompat saja kalau di keluarkan dari kandangnya. Kita akan latih terbang dulu," kata dia.

Satu hari kemudian tepatnya Kamis (10/8/2017), petugas Karantina Pertanian Medan menggagalkan penyelundupan empat ekor burung cendrawasih dari Surabaya di kargo Bandara Kualanamu. Burung dilindungi itu diperlakukan sangat tidak baik karena dimasukan dalam satu kotak bersekat dengan ukuran yang tidak sesuai dan layak untuk transportasi hewan hidup.

Burung cendrawasih kuning besar (Paradise apoda), dijuluki burung surga, Bird of Paradise yang merupakan hewan dilindungi dan terancam punah termasuk dalam appendix II CITES. Cendrawasih sudah dimasukkan dalam daftar merah (red list) IUCN yang bertujuan untuk menetapkan standar daftar spesies dan upaya penilaian konservasinya.

Saat ini, keberadaan burung kebanggaan Papua ini terancam punah di alamnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/14/13244151/balai-besar-konservasi-sumut-amankan-buaya-dan-siamang-dari-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke