YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bantul, Yogyakarta, mengamankan T (48) warga Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan. Ia kedapatan menyimpan dan menjual miras oplosan ratusan liter setiap harinya.
Kasat Sabhara Polres Bantul, AKP Agus Nuryanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga. Setelah dilakukan penelusuran, polisi mengamankan pelaku pada Kamis (28/4/2017).
"Dari rumah tersangka kami menyita 157 liter miras oplosan siap edar," katanya saat dihubungi Jumat (28/4/2017).
(Baca juga: Korban Jiwa akibat Miras Oplosan di Bantul Bertambah Jadi 5 Orang)
Di hadapan petugas, T mengatakan jika perhari menjual 400 liter miras oplosan dengan harga Rp 20 ribu perliternya. "Rata-rata tersangka bisa mengantongi Rp 8 juta," imbuhnya.
Agus mengatakan, miras tersebut tidak hanya diedarkan di Bantul, namun juga wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyilidikan kandungan miras racikan T.
Komposisi awal yang diketahui polisi adalah alokohol murni, air, ditambah pewarna. "Untuk memastikan diperlukan uji laboratorium," tuturnya.
Saat ini T masih diperiksa intensif. Operasi miras pun akan terus ditingkatkan. Apalagi beberapa kasus miras yang terjadi di Bantul menimbulkan korban jiwa.