Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Manado

Kompas.com - 10/01/2017, 21:40 WIB

Tim Redaksi

MINAHASA, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Kota Manado menggerebek pabrik pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Desa Pineleng 1 Timur, Jaga 3, Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2017) sekitar pukul 20.00 Wita. Pabrik tersebut sudah beroperasi sekitar setahun dengan memproduksi enam macam minuman keras oplosan.

"Kami memproduksi enam macam minuman merek Mc Donald, Whisky, Vodka, Jennefer, anggur merah, anggur putih, dan lemon lime," ujar karyawan pabrik, Johan (57), Selasa (10/1/2017).

Pabrik dengan nama PT Padang Jaya tersebut menurut Johan mampu memproduksi 65 kardus per hari untuk semua jenis minuman yang berisi 12 botol per kardus.

Pabrik tersebut hanya dikelola oleh tiga orang karyawan yang merangkap sebagai pengolah bahan sekaligus mendistribusikan ke wilayah sekitar Manado.

"Bahan dasar dikirim langsung dari Jakarta," lanjut Johan.

Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas yang mencurigakan di lokasi pabrik yang diketahui sudah lama tutup itu.

"Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Polsek Pineleng dengan melakukan lidik, sehingga kami dari Polresta Manado melalukan penggerebekan," ujar Kapolresta Manado, Kombes Pol Hisar Siallagan di lokasi pabrik.

Informasi awal yang diperoleh bahwa izin dari BPPOM pabrik tersebut sudah tidak berlaku sejak setahun namun masih tetap berproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol.

Pihak BPPOM menurut Siallagan tidak akan mengeluarkan izin karena setelah dilakukan pengecekan pada Agustus 2016, pabrik tersebut tidak memenuhi syarat.

"Pasal yang bisa dikenakan adalah pasal perlindungan konsumen dengan sanksi antara lima tahun dan denda miliaran rupiah," kata Siallagan.

Selain itu juga bisa dijerat dengan Undang-undang Pangan dengan sanksi dua tahun dan denda empat milyar.

Sementara PT Padang Jaya sendiri menurut Siallagan sudah dilakukan pengecekan di BPPOM dan ternyata tidak terdaftar.

"Pabrik ini akan di-policeline dan kami harapkan tidak ada kegiatan lain sampai ada kekuatan hukum tetap," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com