BANTUL, KOMPAS.com - Polres Bantul mengamankan satu penjual miras oplosan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, ada empat orang yang meninggal dunia dan satu orang dirawat di rumah sakit setelah menenggak miras oplosan.
"Ada empat orang yang meninggal dan satu masih dirawat di rumah sakit," ujar Anggaito, Rabu (8/2/2017).
Empat korban meninggal adalah Paidi, Mardiyanto, Wahyu dan Sudarisman, warga Bantul. Satu orang yang dirawat di RS PKU Muhammdiyah Bantul atas nama Kustino, juga warga Bantul.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tempat para korban membeli miras oplosan. Penjual sekaligus peracik miras oplosan yang diamankan polisi bernama Sumantoro.
"Penjual sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, sampel sisa minuman yang didapatkan saat melakukan penggeledahan di tempat tersangka telah dikirim ke Labfor Semarang. Hal ini untuk mengetahui secara pasti kandungan dalam miras oplosan tersebut.
"Sisa minuman yang kami kumpulkan sudah dikirimkan ke Labfor Semarang," tandasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, miras oplosan yang dijual terbuat dari alkohol murni 90 persen. Alkohol tersebut lalu dicampur minuman energi dan ditambah air mineral.
Akibat perbuatannya, tersangka Sumantoro dijerat dengan pasal 204 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.