Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur dari Polsek Tambaksari, 7 Tahanan Dijerat Pasal Tambahan

Kompas.com - 25/04/2017, 06:01 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tujuh orang tahanan Polsek Tambaksari Surabaya ditangkap dalam sepekan.

Polisi menambah pasal untuk menjerat mereka, yakni Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik negara dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: Buntut 7 Tahanan Kabur, Kapolsek Tambaksari Surabaya Dimutasi

Tambahan hukuman itu karena ketujuh tahanan merusak fasilitas tahanan.

"Sesuai pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik negara, hukumannya 5 tahun 6 bulan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal, Senin (24/4/2017).

Tahanan terakhir yang ditangkap polisi adalah Imam alias Salman. Dia diamankan polisi Minggu (23/4/2017) kemarin.

"Khusus Imam alias Salman, hukumannya tambah berat, karena kami temukan fakta hukum bahwa dia memalsukan identitas saat di BAP di Polsek Tambaksari," terangnya.

Seperti diberitakan, tujuh tahanan Polsek Tambaksari pada 19 April lalu melarikan diri dengan menjebol dinding dan menggergaji jeruji besi ruang tahanan Polsek Tambaksari. Mereka kabur ke berbagai tempat.

Polisi menangkapnya di Sidoarjo, Batu, Madura, hingga ke Blora, Jawa Tengah. Satu di antara tujuh tahanan menyerahkan diri ke Polsek Bungah, Gresik.

Jeffry Margaputra (21) menyerahkan diri dengan alasan khawatir atas kondisi kesehatan neneknya jika terus memikirkan pelariannya.

Baca juga: Demi Neneknya yang Sakit, Tahanan yang Kabur Menyerahkan Diri

Kompas TV Rusak Jeruji Besi, 7 Tahanan Polsek Tambaksari Kabur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com